Rincian Aduan : LGMB49497288

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 05 Dec 2023

Saya adalah seorang PNS dibawah DINKES Kab. Kebumen, Akhir akhir ini ada pengumuman bahwa PNS di wilayah DINKES sampai dengan UPT dilarang untuk Mengambil atas Hak Cuti Tahunan yang hal tersebut sudah tertuang pada PP No 11 Tahun 2017,Perka BKN No 24 Tahun 2017, PP No 17 Tahun 2020, Namun dengan alasan yang tidak tertuang pada aturan tersebut, bila memang pada akhir tahun dilarang untuk cuti / karena target yang belum terpenuhi maka mohon Penjelasannya hal tersebut masuk pada pasal berapa dan aturan no berapa yang mengakibatkan tidak diperbolehkan untuk mengambil hak atas Cuti Tahunan. Sekiranya bapak pejabat yang mengambil langkah dan aturan tersebut dapat memahami maksud saya, dan bapak lebih paham dalam pengemplementasian aturan tersebut agar sebagai contoh saya dalam mentaati aturan undang undang yang berlaku, dan bila pengaduan saya ini sudah didisposisikan ke Dinas terkait, mohon untuk fokus yang ditanyakan jangan fokus untuk mencari saya siapa. Sekiranya bapak / ibu bisa memahami, sekian dan terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini