Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB49497288
KABUPATEN KEBUMEN, 05 Dec 2023
Saya adalah seorang PNS dibawah DINKES Kab. Kebumen, Akhir akhir ini ada pengumuman bahwa PNS di wilayah DINKES sampai dengan UPT dilarang untuk Mengambil atas Hak Cuti Tahunan yang hal tersebut sudah tertuang pada PP No 11 Tahun 2017,Perka BKN No 24 Tahun 2017, PP No 17 Tahun 2020, Namun dengan alasan yang tidak tertuang pada aturan tersebut, bila memang pada akhir tahun dilarang untuk cuti / karena target yang belum terpenuhi maka mohon Penjelasannya hal tersebut masuk pada pasal berapa dan aturan no berapa yang mengakibatkan tidak diperbolehkan untuk mengambil hak atas Cuti Tahunan. Sekiranya bapak pejabat yang mengambil langkah dan aturan tersebut dapat memahami maksud saya, dan bapak lebih paham dalam pengemplementasian aturan tersebut agar sebagai contoh saya dalam mentaati aturan undang undang yang berlaku, dan bila pengaduan saya ini sudah didisposisikan ke Dinas terkait, mohon untuk fokus yang ditanyakan jangan fokus untuk mencari saya siapa. Sekiranya bapak / ibu bisa memahami, sekian dan terimakasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 05 Desember 2023 - 14:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 Desember 2023 - 14:09 WIB
Kabupaten Kebumen
Laporan diterima
Progress
Senin, 11 Desember 2023 - 13:10 WIB
Kabupaten Kebumen
1. Terimakasih atas masukan atau laporan Saudara yang akan kami jadikan bahan pertimbangan perbaikan pelayanan publik yang lebih baik.
2. Aduan tersebut telah kami tindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi Tim pengaduan pada tanggal 8 Desember 2023.
3. Kami telah koordinasikan dengan pihak-pihak terkait dengan hasil:
Hak Cuti tetap diberikan untuk jenis cuti: Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena alasan penting dan cuti di Luar Tanggungan Negara. Untuk cuti tahunan akan kami koordinasikan kembali dengan OPD terkait. Kami melakukan koordinasi dan advokasi kepada OPD terkait untuk berusaha memenuhi hak setiap pegawai.
Selesai
Rabu, 17 Januari 2024 - 09:50 WIB
Kabupaten Kebumen
aduan sudah ditindaklanjuti, dan pelapor sudah tidak mengkonfirmasi kembali, mengingat Tahun sudah berlalu, jadi pengaduan kami anggap selesai.