Kota Semarang
Lurah Kedungmundu Kecamatan Tembalang memberikan jawaban sebagai berikut :
1. Laporan warga terkait Kavling Dzaitun RT 4 RW 5 Kedungmundu sudah pernah ditindaklanjuti dan sudah dijawab bahwa fasum fasos tersebut BELUM DISERAHKAN KE PEMKOT SEMARANG.
2. Perangkat Kelurahan telah melakukan koordinasi dengan Ketua RT 4 RW 5 Kelurahan Kedungmundu dan bersama sama ke lokasi di Kavling Dzaitun RT 4 RW 5 Kedungmundu.
3. Kerusakan jalan di Kavling Zaitun City sudah pernah dilaporkan ke LaporGub Jateng dan sudah dijawab Lurah Kedungmundu bahwa Kavling Zaitun City adalah dimiliki dan dikelola perorangan dan fasum fasos tersebut SAMPAI SAAT INI BELUM DISERAHKAN KE PEMKOT SEMARANG dan tidak masuk aset Pemerintah Kota Semarang.
4. Lurah Kedungmundu menyarankan agar permasalahan ini bisa disampaikan kepada pihak pemilik atau pengelola Kavling tersebut.
5. Demikian tindaklanjut dari pengaduan tersebut. MOHON PELAPOR BISA MEMBERIKAN KLARIFIKASI TENTANG LAPORANNYA BAHWA FASUM FASOS TERSEBUT SUDAH DISERAHKAN KE PEMKOT SEMARANG. Demikian yang disampaikan Lurah Kedungmundu.
Terimakasih.
Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.