Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB48740735

Rincian Aduan

LGMB48740735

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
22 Nov 2025
0 ditandai
Laporan terkait Quick Respon Website Lapak Aduan Banyumas dan Proses Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Kepada Yth. Bupati Banyumas dan OPD terkait. Dengan hormat, Saya menyampaikan laporan terkait kinerja Quick Respon website Lapak Aduan Banyumas dan proses tindak lanjut aduan masyarakat. Berdasarkan data yang ada, penanganan dan rating Quick Respon masih sangat rendah, hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. Kritik dan Saran: 1. Perlu peningkatan kinerja Quick Respon: Mohon Pemkab Banyumas meningkatkan kinerja Quick Respon website Lapak Aduan Banyumas agar dapat merespon aduan masyarakat dengan lebih cepat dan tepat. 2. Validitas data: Mohon Pemkab Banyumas memastikan validitas data penanganan aduan masyarakat, apakah sudah sesuai dengan realisasi dan tindakan di lapangan, atau hanya manipulatif. 3. Waktu penyelesaian aduan: Mohon Pemkab Banyumas memperhatikan waktu penyelesaian aduan masyarakat, agar dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat dan tidak berlarut-larut. Masukan: 1. Peningkatan kapasitas SDM: Mohon Pemkab Banyumas meningkatkan kapasitas SDM yang menangani aduan masyarakat, agar dapat merespon aduan dengan lebih cepat dan tepat. 2. Sistem monitoring: Mohon Pemkab Banyumas mengembangkan sistem monitoring yang dapat memantau kinerja Quick Respon dan tindak lanjut aduan masyarakat. 3. Transparansi dan akuntabilitas: Mohon Pemkab Banyumas meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan aduan masyarakat, agar dapat meningkatkan kepercayaan publik. Saran terkait waktu penyelesaian aduan: 1. Penetapan waktu penyelesaian: Mohon Pemkab Banyumas menetapkan waktu penyelesaian aduan masyarakat yang lebih cepat dan realistis, agar dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat. 2. Peningkatan koordinasi: Mohon Pemkab Banyumas meningkatkan koordinasi antara instansi terkait, agar dapat menyelesaikan aduan masyarakat dengan lebih cepat dan efektif. Dasar Hukum dan UU: 1. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7: Badan publik (termasuk pemerintah daerah) wajib menyediakan dan memberikan informasi publik secara terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan. 2. Permenpan RB No. 30/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Pasal 8: Instansi pemerintah (termasuk pemerintah daerah) wajib menangani pengaduan masyarakat dengan cepat, tepat, dan transparan. Penutup: Mohon Pemkab Banyumas untuk meningkatkan kinerja Quick Respon website Lapak Aduan Banyumas dan proses tindak lanjut aduan masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Disposisi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 26 November 2025 - 08:51 WIB

Kabupaten Banyumas

Dengan hormat,

Terima kasih atas laporan, kritik, dan masukan yang sangat berharga terkait rendahnya kinerja Quick Response pada platform Lapak Aduan Banyumas. Kami menyadari bahwa lambatnya respons dan tindak lanjut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.

Sebagai tanggapan resmi dan komitmen perbaikan, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta seluruh OPD terkait menyatakan:

1. Target perbaikan Quick Response

waktu respons awal maksimal 1×24 jam dan penyelesaian aduan maksimal 7 hari kerja (kecuali aduan bersifat kompleks yang akan diberi pemberitahuan progres).

2. Validasi dan audit data
Dalam bulan Desember akan dilakukan audit internal terhadap seluruh data penanganan aduan tahun 2025 untuk memastikan kesesuaian antara laporan sistem dengan realisasi lapangan.

3. Peningkatan kapasitas SDM
Bulan Desember 2025 akan dilaksanakan pelatihan khusus bagi admin dan verifier OPD terkait standar pelayanan pengaduan 

4. Peningkatan sistem monitoring
Akan diaktifkan dashboard real-time publik yang menampilkan persentase respons tepat waktu, rating OPD, dan status aduan secara transparan (target launching Januari 2026).

5. Penguatan koordinasi antar OPD agar lebih cepat dalam memberikan respon dan tindak lanjut

Progress

Rabu, 26 November 2025 - 08:52 WIB

Kabupaten Banyumas

Dengan hormat,

Terima kasih atas laporan, kritik, dan masukan yang sangat berharga terkait rendahnya kinerja Quick Response pada platform Lapak Aduan Banyumas. Kami menyadari bahwa lambatnya respons dan tindak lanjut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.

Sebagai tanggapan resmi dan komitmen perbaikan, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta seluruh OPD terkait menyatakan:

1. Target perbaikan Quick Response

waktu respons awal maksimal 1×24 jam dan penyelesaian aduan maksimal 7 hari kerja (kecuali aduan bersifat kompleks yang akan diberi pemberitahuan progres).

2. Validasi dan audit data
Dalam bulan Desember akan dilakukan audit internal terhadap seluruh data penanganan aduan tahun 2025 untuk memastikan kesesuaian antara laporan sistem dengan realisasi lapangan.

3. Peningkatan kapasitas SDM
Bulan Desember 2025 akan dilaksanakan pelatihan khusus bagi admin dan verifier OPD terkait standar pelayanan pengaduan 

4. Peningkatan sistem monitoring
Akan diaktifkan dashboard real-time publik yang menampilkan persentase respons tepat waktu, rating OPD, dan status aduan secara transparan (target launching Januari 2026).

5. Penguatan koordinasi antar OPD agar lebih cepat dalam memberikan respon dan tindak lanjut