Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB48640089

Rincian Aduan

LGMB48640089

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
18 Jan 2024
0 ditandai
Atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Bab 5, tentang peran serta masyarakat, pasal 53, 54, 55, dan 56, saya ingin melaporkan adanya dugaan sebuah toko yang menjual produk tembakau kepada anak sekolah atau anak di bawah usia 18 tahun. Toko tersebut berlokasi di Desa Wolo RT. 007 RW. 001, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Padahal menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, BAB 4, dalam hal penyelenggaraan terdapat bagian ketiga Pasal 25 yang mengatur tentang peredaran produk tembakau. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri; kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan kepada perempuan hamil. Terima kasih.

Disposisi

Kamis, 18 Januari 2024 - 09:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 18 Januari 2024 - 10:34 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Kamis, 18 Januari 2024 - 10:38 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Disperindag Kab. Grobogan

Selesai

Jumat, 19 Januari 2024 - 07:44 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Disperindag Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Hasil koordinasi dengan Kades Wolo akan dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Desa Wolo dengan cara mendatangi pemilik toko untuk penertiban. Apabila tidak bisa menangani, akan minta bantuan Disperindag dan hasilnya akan dilaporkan lebih lanjut

Demikian laporan kami, untuk dijadikan periksa, terimakasih