Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB48640089
KABUPATEN GROBOGAN, 18 Jan 2024
Atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Bab 5, tentang peran serta masyarakat, pasal 53, 54, 55, dan 56, saya ingin melaporkan adanya dugaan sebuah toko yang menjual produk tembakau kepada anak sekolah atau anak di bawah usia 18 tahun. Toko tersebut berlokasi di Desa Wolo RT. 007 RW. 001, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Padahal menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, BAB 4, dalam hal penyelenggaraan terdapat bagian ketiga Pasal 25 yang mengatur tentang peredaran produk tembakau. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri; kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan kepada perempuan hamil. Terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 18 Januari 2024 - 09:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 18 Januari 2024 - 10:34 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Kamis, 18 Januari 2024 - 10:38 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disperindag Kab. Grobogan
Selesai
Jumat, 19 Januari 2024 - 07:44 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperindag Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Hasil koordinasi dengan Kades Wolo akan dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Desa Wolo dengan cara mendatangi pemilik toko untuk penertiban. Apabila tidak bisa menangani, akan minta bantuan Disperindag dan hasilnya akan dilaporkan lebih lanjut
Demikian laporan kami, untuk dijadikan periksa, terimakasih