Rincian Aduan : LGMB48640089

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 18 Jan 2024

Atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Bab 5, tentang peran serta masyarakat, pasal 53, 54, 55, dan 56, saya ingin melaporkan adanya dugaan sebuah toko yang menjual produk tembakau kepada anak sekolah atau anak di bawah usia 18 tahun. Toko tersebut berlokasi di Desa Wolo RT. 007 RW. 001, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Padahal menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, BAB 4, dalam hal penyelenggaraan terdapat bagian ketiga Pasal 25 yang mengatur tentang peredaran produk tembakau. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri; kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan kepada perempuan hamil. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini