Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB48456776

Rincian Aduan

LGMB48456776

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
22 Feb 2026
0 ditandai
mohon di tindak lanjuti atau setidaknya ada tindakan yg pasti untuk lokasi tambang galian di sebang jalan sudah sangat meresahkan,, jalan jadi licin dan rusak parah,, maaf untuk foto tida lokasi ada di desa rejowinangun Arah ke desa wanurojo,, Kecamatan kemiri kab purworejo

Disposisi

Senin, 23 Februari 2026 - 09:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 23 Februari 2026 - 13:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan, dapat kami sampaikan informasi:

1. Tinjauan lapangan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2026 oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan bersama dengan Satpol PP Kab. Purworejo, dan Pemerinta Desa Rejowinangun.

2. Lokasi berada di Desa Rejowinangun, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo

3. Hasil Temuan

a.Lokasi Penambangan Tanpa Izin (Peti) berada pada koordinat 7⁰39'21,288" LS dan 109⁰53'0,45" BT

b. Tidak ada aktivitas penambangan saat dilakukan peninjauan lapangan

c. Terdapat 1 (satu) unit alat berat excavator yang sedang parkir

d. Luas bukaan sebesar 40 m × 20 m x 5 m

e. Komoditas penambangan tanpa izin berupa tanah urug

f. Berdasarkan keterangan dari pihak Desa diperoleh informasi:

- Penambangan Tanpa Izin (Peti) dilakukan oleh Bpk Asmungi secara manual sebelum tanggal 17 Februari 2026

- Pemerintah Desa telah memberikan surat peringatan kepada Bpk Asmungi agar tidak melakukan penambangan tanpa izin dengan Surat Nomor: 400.10.2/27/2026 tanggal 11 Februari 2026 perihal Penambangan Liar

- Pada 17 Februari 2026, terdapat 1 unit alat berat berada pada lokasi Peti dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

4. Tindak lanjut

a. Jika terjadi penambangan tanpa izin (Peti), Pemerintah Desa agar melaporkan kepada instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH);

b. Pemerintah Desa berkomitmen untuk kegiatan penambangan tanpa izin;

c. Pemkab Purworwjo melalui Dinas PUPR akan mengundang rapat koordinasi terkait adanya galian C tanpa izin di Desa Rejowinangub, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo pada Kamis, tanggal 26 Februari 2026 bertempat di Dinas PUPR Kab. Purworejo bersama Cabang Dinas ESDM Wil. Serayu Selatan, DPUPR Kab. Purworejo, DLH Kab. Purworejo, Satpol PP Kab. Purworejo, Kec. Kemiri, Desa Rejowinangun


Selesai

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:38 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih