Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB48456776
Rincian Aduan
LGMB48456776
Disposisi
Senin, 23 Februari 2026 - 09:12 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 23 Februari 2026 - 13:19 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Kamis, 26 Februari 2026 - 13:34 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan, dapat kami sampaikan informasi:
1. Tinjauan lapangan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2026 oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan bersama dengan Satpol PP Kab. Purworejo, dan Pemerinta Desa Rejowinangun.
2. Lokasi berada di Desa Rejowinangun, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo
3. Hasil Temuan
a.Lokasi Penambangan Tanpa Izin (Peti) berada pada koordinat 7⁰39'21,288" LS dan 109⁰53'0,45" BT
b. Tidak ada aktivitas penambangan saat dilakukan peninjauan lapangan
c. Terdapat 1 (satu) unit alat berat excavator yang sedang parkir
d. Luas bukaan sebesar 40 m × 20 m x 5 m
e. Komoditas penambangan tanpa izin berupa tanah urug
f. Berdasarkan keterangan dari pihak Desa diperoleh informasi:
- Penambangan Tanpa Izin (Peti) dilakukan oleh Bpk Asmungi secara manual sebelum tanggal 17 Februari 2026
- Pemerintah Desa telah memberikan surat peringatan kepada Bpk Asmungi agar tidak melakukan penambangan tanpa izin dengan Surat Nomor: 400.10.2/27/2026 tanggal 11 Februari 2026 perihal Penambangan Liar
- Pada 17 Februari 2026, terdapat 1 unit alat berat berada pada lokasi Peti dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
4. Tindak lanjut
a. Jika terjadi penambangan tanpa izin (Peti), Pemerintah Desa agar melaporkan kepada instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH);
b. Pemerintah Desa berkomitmen untuk kegiatan penambangan tanpa izin;
c. Pemkab Purworwjo melalui Dinas PUPR akan mengundang rapat koordinasi terkait adanya galian C tanpa izin di Desa Rejowinangub, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo pada Kamis, tanggal 26 Februari 2026 bertempat di Dinas PUPR Kab. Purworejo bersama Cabang Dinas ESDM Wil. Serayu Selatan, DPUPR Kab. Purworejo, DLH Kab. Purworejo, Satpol PP Kab. Purworejo, Kec. Kemiri, Desa Rejowinangun
Selesai
Jumat, 27 Februari 2026 - 12:38 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih