Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB48323050

Rincian Aduan

LGMB48323050

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
04 Dec 2025
0 ditandai
Dengan hormat, Menanggapi Surat Kepala Desa Tuban Nomor 01/KDT/27/XI/2025 perihal Tanggapan Somasi, serta Surat Teguran Lisan Nomor 148.2/1/XI/2025 yang dijatuhkan kepada Saudara Muhammad Ardhi Winata, bersama ini saya menyampaikan keberatan resmi sekaligus permintaan penegakan hukum sesuai peraturan terbaru. I. Dasar Hukum: Perbup Karanganyar 81 Tahun 2022 — Teguran Nomor 148.2/1/XI/2025 Tidak Tepat Penerapan Penggunaan Perbup 77/2019 oleh Pemerintah Desa sebagai dasar penerbitan Surat Teguran Lisan No. 148.2/1/XI/2025 tidak relevan dan bertentangan dengan hukum karena: 1. Perbup 77/2019 sudah digantikan oleh Perbup 81/2022, sehingga seluruh tindakan penegakan disiplin wajib mengikuti regulasi terbaru. 2. Perbup 81/2022 secara tegas mengatur sanksi untuk pelanggaran berat, seperti: o perbuatan tercela, o tindakan asusila, o intimidasi, o pelecehan seksual, o penyalahgunaan jabatan. Pelanggaran ini wajib dikenai pemberhentian tetap/tidak hormat, bukan teguran lisan. 3. Teguran lisan hanya diperuntukkan untuk pelanggaran ringan, sehingga penerbitan Teguran Lisan No. 148.2/1/XI/2025 merupakan tindakan yang tidak sesuai jenis pelanggaran dan bertentangan dengan Perbup 81/2022. Dengan demikian, Surat Teguran Lisan 148.2/1/XI/2025 tidak memiliki dasar hukum yang benar dan harus dinyatakan tidak sesuai peraturan disiplin perangkat desa. II. Fakta Baru Setelah Terbitnya Surat Teguran 148.2/1/XI/2025 Setelah teguran lisan tanggal 30 Oktober 2025 diterbitkan, pelaku justru mengulangi tindakan, bahkan lebih berat: 1. 11 November 2025 – memaksa korban melakukan video call tanpa busana. 2. 12 November 2025 – mengintimidasi korban dan memaksa bertemu untuk tindakan tidak senonoh. 3. 14 November 2025 – kembali melakukan tindakan amoral dan dipergoki istrinya. 4. 15 November 2025 – istri pelaku mengintimidasi korban dan keluarga. Fakta ini menunjukkan bahwa Teguran Lisan No. 148.2/1/XI/2025 tidak efektif, tidak dipatuhi, dan tidak tepat dijadikan sanksi bagi pelanggaran berat tersebut. ________________________________________ III. Terkait Surat Perjanjian Damai 4 November 2025 Perjanjian damai tersebut tidak sah karena: 1. Korban tidak hadir dan tidak menandatangani. 2. Materai hanya ditandatangani pelaku (cacat formil). 3. Bertentangan dengan asas kesepakatan (Pasal 1320 KUHPerdata). 4. Perbuatan tercela tidak dapat didamaikan, sesuai Permendagri 67/2017 & Perbup 81/2022. 5. Lampiran tidak melibatkan korban dan telah dibantah keluarga. IV. Permintaan Penegakan Hukum Administratif Dengan ini saya memohon: 1. Mencabut Surat Teguran Lisan No. 148.2/1/XI/2025 karena tidak sesuai Perbup 81/2022. 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Saudara Muhammad Ardhi Winata. 3. Melakukan pemeriksaan khusus oleh Camat & Inspektorat. 4. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi dan transparan. V. Dugaan Kelalaian Bila Teguran Nomor 148.2/1/XI/2025 Tetap Dipertahankan Jika Pemerintah Desa Tuban atau Kecamatan Gondangrejo tetap mempertahankan teguran lisan tersebut, maka dapat diduga: 1. Adanya perlindungan terhadap pelaku. 2. Kepala Desa & Camat gagal menjalankan fungsi pembinaan sesuai UU Desa, Permendagri 67/2017, dan Perbup 81/2022. 3. Terdapat unsur maladministrasi berupa pembiaran & penyalahgunaan wewenang. 4. Normalisasi perilaku asusila yang merugikan institusi pemerintah dan warga. Keluarga korban berhak melanjutkan persoalan ke Inspektorat, Dinas PMD, Bupati, hingga Provinsi. VI. Potensi Eskalasi ke Ruang Publik Apabila teguran lisan tersebut tetap tidak dicabut dan tidak ada tindakan sesuai Perbup 81/2022: 1. Masyarakat berhak mengetahui fakta penanganan kasus ini. 2. Korban dapat melapor ke Inspektorat, Ombudsman, Bupati, hingga Pemerintah Provinsi. 3. Penyampaian keluhan ke ruang publik merupakan hak warga. 4. Pemerintah Desa wajib menunjukkan komitmen anti-pelecehan seksual. VII. Penutup Demikian keberatan dan permohonan ini saya sampaikan. Pelaku telah: 1. Mengulangi tindakan amoral setelah ditegur. 2. Melanggar perjanjian damai yang cacat hukum. 3. Melanggar surat pernyataan. 4. Memenuhi unsur pelanggaran berat yang secara hukum hanya dapat ditindak dengan pemberhentian tetap, bukan teguran lisan 148.2/1/XI/2025. Apabila Pemerintah Desa dan Kecamatan tetap mempertahankan sanksi ringan atau tidak menindaklanjuti surat ini hingga batas waktu Somasi Nomor 008/XI.SOMASI-TBN/2025, maka persoalan akan diteruskan hingga tingkat Kabupaten–Provinsi, termasuk Ombudsman, serta dapat dipublikasikan sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan.

Disposisi

Kamis, 04 Desember 2025 - 15:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Jumat, 05 Desember 2025 - 10:00 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Senin, 22 Desember 2025 - 09:27 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut aduan kami sampaikan berikut ini :

Selesai

Senin, 22 Desember 2025 - 09:27 WIB

Kabupaten Karanganyar

Saran kami pelapor untuk tindak ke Dinas DP3APPKB biar ada pendampingan dr Kantor terkait permasalahan tersebut 🙏🙏