Permohonan Kejelasan Realisasi dan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Desa Pangebatan (Bankeu Provinsi 2026)
Kepada Yth.
1. Pemerintah Kabupaten Banyumas
2. Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas
3. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas
4. Camat Karanglewas
5. Kepala Desa Pangebatan
Dengan hormat,
Kami selaku masyarakat Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, khususnya warga RW 06, RW 07, dan RW 08 yang meliputi Dusun Kembaran, Dusun Jomblang, dan Dusun Lemah Urug, dengan ini menyampaikan laporan sekaligus permohonan informasi terkait realisasi dan pelaksanaan pembangunan jalan desa di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak Kecamatan Karanglewas, diketahui bahwa surat permohonan Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa Pangebatan telah disampaikan kepada Staf Wakil Bupati Banyumas dan Desa Pangebatan dinyatakan telah memperoleh Bantuan Keuangan Provinsi untuk pembangunan infrastruktur desa, khususnya pembangunan jalan desa.
Namun demikian, hingga saat ini masyarakat belum memperoleh kejelasan secara terbuka mengenai:
1. Status realisasi pencairan Bantuan Keuangan Provinsi dimaksud;
2. Rencana pelaksanaan pembangunan jalan desa di RW 06, RW 07, dan RW 08;
3. Besaran anggaran yang diterima dan peruntukannya;
4. Tahapan serta estimasi waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
Kondisi jalan desa di wilayah Dusun Kembaran, Jomblang, dan Lemah Urug saat ini masih memerlukan penanganan serius karena berdampak langsung terhadap mobilitas warga, aktivitas ekonomi, serta keselamatan pengguna jalan.
Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan kejelasan pelaksanaan pembangunan sangat kami harapkan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas dan instansi terkait untuk dapat memberikan penjelasan secara tertulis dan transparan mengenai realisasi dan pelaksanaan pembangunan jalan desa dimaksud, lengkap dengan informasi anggaran serta estimasi waktu pengerjaan.
Adapun permohonan ini kami sampaikan dengan mengacu pada dasar hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 26 yang mengatur asas transparansi, akuntabilitas, serta kewajiban pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kebijakan, program, dan penggunaan anggaran publik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir, yang menekankan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Demikian laporan dan permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar dapat segera memperoleh kejelasan dan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB47950703
Disposisi
Selasa, 03 Februari 2026 - 08:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Selasa, 03 Februari 2026 - 19:05 WIBKabupaten Banyumas
Sudah kami sampaikan ke OPD terkait terima kasih
Progress
Kamis, 05 Februari 2026 - 12:03 WIBKabupaten Banyumas
Terkait lapak aduan ini, untuk pelaksanaan bankue pokir menunggu SK dan juknis dari provinsi
Selesai
Kamis, 05 Februari 2026 - 12:03 WIBKabupaten Banyumas
Terkait lapak aduan ini, untuk pelaksanaan bankue pokir menunggu SK dan juknis dari provinsi