Rincian Aduan
LGMB47931210
Lihat detail lengkap aduan LGMB47931210
LGMB47931210
Admin Gubernuran
Kabupaten Brebes
Laporan diterima
Kabupaten Brebes
Aduan diteruskan ke DLH
Kabupaten Brebes
Berdasarkan konfirmasi jawaban DLHPS :
Meneruskan informasi dari bidang pengelolaan sampah, persoalan di TPS songgom lor akan dikoordinasikan lebih dahulu ke kepala desa karena status TPS merupakan TPS milik desa sehingga pengelolaannya oleh pemerintah desa
Kabupaten Brebes
Aduan diteruskan ke Kecamatan Songgom
Kabupaten Brebes
Berdasarkan konfirmasi jawaban Kecamatan Songgom :
Mendasari Aduan Masyarakat Perihal Pengelolaan Sampah di Desa Songgom Lor Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes, alhamdulillah sudah ditinjau oleh Bapak Sudiyanto, S.IP, M.Si selaku Camat Songgom bahwa Pemerintah Desa Songgom Lor melalui Badan Usaha Milik Desa telah melakukan Kroscek ke TPS bahwa akan melakukan upaya Pembuangan Sampah dari TPS Desa ke TPA Kabupaten dengan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes
Rapat dengan desa
survai lapangan
Kabupaten Brebes
Berdasarkan konfirmasi jawaban kecamatan songgom :
Untuk pengelolaan sampah di Desa Songgom Lor Insya Allah akan dilaksanakan tahun ini.
Pelaksanaan kegiatan, menunggu anggaran pengelolaan sampah tersebut cair. Terima kasih