Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB47713244

Rincian Aduan

LGMB47713244

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SRAGEN
17 Mar 2024
0 ditandai
ilegal mining di dusun modro Desa soko Kecamatan miri Kabupaten sragen tolong segera di tindak

Disposisi

Senin, 18 Maret 2024 - 08:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 18 Maret 2024 - 10:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Tanggal 19 Maret 2024 Cabdin ESDM Wilayah Solo melakukan pengecekan lokasi yang dilaporkan, dengan hasil sebagai berikut :

a. Lokasi penambangan yang dilaporkan benar berada di wilayah administrasi Ds. Soko, Kec. Miri, Kab. Sragen.

b. Lokasi tersebut merupakan lokasi SIPB CV. Wishnu Pratama Nomor SIPB 91204098519680002 dimana pada saat ini sedang dalam tahap proses evaluasi dokumen rencana teknis penambangan.

c. Pada saat tiba dilokasi, kegiatan masih berjalan dan dijumpai kurang lebih 9 unit truk dan ada 2 (dua) unit Excavator, dimana 1 unit PC 200 digunakan sebagai alat gali muat dan 1 unit PC 78 digunakan untuk membuat jalan tambang.

d. Lokasi kegiatan berada pada koordinat 7° 21’ 18,31” LS 110° 50’ 03,23” BT.



2. Tindak Lanjut :

a. Memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut.

b. Melakukan pembinaan terhadap pelaku kegiatan bahwa kegiatan yang telah memiliki SIPB tersebut dapat dimulai setelah mendapatkan persetujuan dokumen rencana penambangan.

c. Membuat Berita Acara penghentian kegiatan penambangan yang di tanda tangani oleh pengelola.

e. Melakukan koordinasi ke pihak Desa Soko untuk menghimbau kepada warganya untuk tidak melakukan penambangan sebelum memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


Selesai

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih