Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB47675916

Rincian Aduan

LGMB47675916

Selesai Public
KOTA SEMARANG
14 Aug 2026
0 ditandai
minta tolong peran pemerintah utk membantu dalam meringankan atau bahkan dibebaskan masalah biaya iuran / retribusi dipasar gayamsari dikarenakan kami orang besar merasa keberatan adanya kondisi pasar gayamsari yg sepi, jadi kami orang pasar gayamsari dalam berpenghasilan disana lebih cuma utk menutup biaya iuran / retribusi saja atau bahkan kita masih cari2 bagaimana utk membayar yg masih kurang di dalam biaya retribusi pasar gayamsari. itupun dalam kehidupan sehari-hari masih kurang atau minus. sejak covid pandemi sampai sekarang kondisinya begini. mohon sekali lagi utk perhatiannya peran pemerintah agar bisa meringankan atau bahkan dibebaskan biaya iuran / retribusi pasar gayamsari.

Disposisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERDAGANGAN

Progress

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Laporan kami teruskan ke bidang terkait untuk proses tindak lanjut. Terima kasih

Selesai

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Kota Semarang

Yth. Pedagang Pasar Gayamsari Di - SEMARANG D A S A R : a. Peraturan Daerah Kota Semaragn Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Peraturan Walikota Semarang Nomor 60 Tahun 2024 tentang Petunnjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Umum; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Bahwa sesuai Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2024 Pasal 40, Keberatan Retribusi : (1). Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (2). Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas. (3). Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD dikirim, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar. (4). Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Bencana alam; b. Kebakaran; c. Kerusuhan massal atau huru-hara; d. Wabah penyakit; dan/atau e. Keadaan lain berdasarkan kebijakan Wali Kota (5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan Penagihan Retribusi. Berdasarkan hal tersebut di atas, Kami menolak permohonan keringanan Pedagang Pasar Gayamsari. Demikian yang bisa kami sampaikan, atas perhatianya diucapkan terima kasih.