Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB47291875
Rincian Aduan
LGMB47291875
Lampiran
Pendampingan Perizinan Niaga Gas CNG oleh Masyarakat Lokal Jawa Tengah Dengan hormat, Dalam rangka mendukung ketahanan energi daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya gas bumi di wilayah Provinsi Jawa Tengah, kami yang tergabung dalam Forum Migas Jawa Tengah memandang perlu adanya keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam kegiatan usaha niaga gas bumi, khususnya Compressed Natural Gas (CNG).
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah untuk:
1. Memberikan pendampingan dan fasilitasi perizinan kepada masyarakat lokal Jawa Tengah yang berminat menjalankan usaha niaga Gas CNG, agar dapat memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Membuka akses dan kesempatan yang adil bagi pelaku usaha masyarakat lokal Jawa Tengah untuk dapat membeli dan mendistribusikan Gas CNG yang tersedia di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
3. Mendorong kebijakan keberpihakan kepada pelaku usaha lokal, koperasi masyarakat, dan badan usaha milik desa (BUMDes) agar dapat berpartisipasi dalam rantai distribusi energi gas bumi secara legal, transparan, dan berkelanjutan.
4. Memberikan bimbingan teknis serta koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kegiatan niaga Gas CNG oleh masyarakat lokal berjalan sesuai standar keselamatan, tata kelola energi nasional, serta mendukung program transisi energi bersih.
Kami meyakini bahwa keterlibatan masyarakat lokal dalam usaha niaga Gas CNG akan memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain:
- meningkatkan kemandirian energi daerah, - membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Jawa Tengah,
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta
- mendukung program pemerintah dalam pemanfaatan energi gas yang lebih bersih dan efisien.
Sebagai bagian dari masyarakat Jawa Tengah yang peduli terhadap pengelolaan sumber daya energi secara adil dan berkelanjutan, kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan dukungan serta arahan agar inisiatif masyarakat lokal ini dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Demikian permohonan ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan dukungan Bapak Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, FORUM MIGAS JAWA TENGAH Ketua
Topik
Disposisi
Senin, 09 Maret 2026 - 08:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 10 Maret 2026 - 11:01 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 11 Maret 2026 - 13:33 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Perizinan usaha niaga Gas Bumi Terkompresi (CNG) diperlukan izin usaha niaga Migas dari Kementerian ESDM, Prosedur perizinan niaga gas bumi (hilir) dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan situs perizinan.esdm.go.id. mencakup pembuatan akun, pengisian data perusahaan, dan pemenuhan syarat (akta, profil perusahaan), mengacu pada Permen ESDM no 52 tahun 2018 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
2. Peran strategis dari Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah (PAD) dan partisipasi daerah adalah pengelolaan Participating Interest (PI) 10% melalui BUMD dalam pengelolaan hulu migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran hak partisipasi (participating interest) sebesar 10 persen pada wilayah kerja migas.
3. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui PT. Jateng Petro Energi (JPEN) sebagai Badan Usaha Daerah (BUMD) utama yang bertindak sebagai holding company pengelola sektor hulu-hilir migas di Jawa Tengah membuka Pendampingan perizinan difokuskan pada kepatuhan Amdal dan sertifikasi "Industri Hijau" melalui sistem Rengganis Pintar untuk mempercepat izin usaha niaga bagi pelaku lokal.
4. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, pelaku usaha mendapatkan fasilitas sertifikasi gratis untuk mendukung industri hijau. Kepatuhan terhadap analisis dampak lingkungan (Amdal) menjadi prioritas utama.
5. Berikut rincian tempat produksi gas di Grobogan:
* CNG Station PT Citra Nusantara Gemilang Tbk (CGAS): Fasilitas ini diresmikan pada 30 September 2025 dengan kapasitas produksi hingga 1,5 MMSCFD untuk perluasan jaringan energi ramah lingkungan di Jawa Tengah.
* Mother Station (MS) CNG PT Energasindo Heksa Karya (EHK): Beroperasi sejak Juni 2023, anak usaha PT Rukun Raharja Tbk ini menyediakan infrastruktur pipa gas dan CNG untuk kebutuhan industri.
* Sumur Gas RBG-3B (PT TIS Petroleum): Berlokasi di Desa Pranten, Kecamatan Gubug, proyek ini melakukan eksploitasi gas dengan hak konsesi selama 30 tahun.
Selesai
Kamis, 12 Maret 2026 - 08:05 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian laporan kami sampaikan, terimakasih