ALIANSI PEDULI MIGAS BLORA
Alamat: Kunduran Blora
Nomor : 001/APMB/XII/2025
Perihal : Penertiban Ilegal Drilling dan Penjualan Minyak Mentah Ilegal
Kepada Yth.
GUBERNUR JAWA TENGAH
cq. KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PROVINSI JAWA TENGAH
di –
Semarang
Dengan hormat,
Melalui surat ini, Aliansi Peduli Migas Blora menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan tindak lanjut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
terkait maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan penjualan minyak mentah ilegal yang terjadi di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merugikan negara dari sisi penerimaan migas.
Selain itu, praktik ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk dapat melakukan penertiban, pengawasan, dan langkah penegakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Demikian surat ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
ALIANSI PEDULI MIGAS BLORA
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB46285855
Disposisi
Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 22 Desember 2025 - 07:02 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Senin, 29 Desember 2025 - 06:42 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
- Telah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, meliputi : Satuan Reskrim Polres Blora, Bagian perekonomian Setda Kabupaten Blora, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Blora dengan hasil akan dilakukan Rapat Koordinasi pembahasan pembentukan satgas pengelolaan migas Kabupaten Blora untuk selanjutnya bersinergi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM RI dalam rangka penataan dan penertiban kegiatan eksploitasi Migas Blora.
- Polres Blora telah melalukan tindakan hukum berupa pengamanan truk pengangkut minyak illegal dan saat ini masih dalam proses penindakan hukum.
- Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 14 ayat (3) : Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi pada Pasal 3 bahwa Pemerintah Pusat melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hilir dan pada Pasal 4 bahwa Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri.
- Terhadap penegakan hukum kegiatan sumur masyarakat yang dimohon oleh pelapor merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM RI dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Selesai
Senin, 29 Desember 2025 - 06:43 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih