Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB46175809

Rincian Aduan

LGMB46175809

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
03 May 2025
0 ditandai
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah. Ijin mengadukan terkait pelayanan buruk di Kantah ATR/BPN Kabupaten Tegal. Suber Informasi/Pengaduan : Pemberitaan media online Cybernewsindosia.id Cybernewsindonesia.id | Slawi, Jateng 22/04/2025 - Proses Permohonan dan pembuatan pemecahan sertifikat hak milik tanah beberapa warga banyak yang tertunda, sehingga menimbulkan kekecewaan masyarakat. Menurut salah satu pembuat sertifikat mitra dari BPN Berinisial (w) 21/04/2025, pihaknya Merasa kecewa dimana saat kliennya membuat sertifikat hak milik seperti penyeplitan (pemecahan bidang), pengajuan pengganti sertifikat yang rusak dan pembuatan sertifikat baru, pembuatan sertifikat dimana dari pihak ATR/BPN kabupaten Tegal dinilai Molor kerjanya, "menurutnya. kinerja pihak ATR/BPN kabupaten Tegal dinilai sangat lambat, dan dalam pelaksanaan kerja juga banyak menimbulkan keluhan masyarakat, terutama terkait pelayanan yang ada di kantor ATR / BPN dinilai Sangat lambat.

Disposisi

Sabtu, 03 Mei 2025 - 08:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya, aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait

Progress

Jumat, 19 September 2025 - 11:19 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Laporan tersebut pada bulan April lalu sudah ditindaklanjuti dan sudah diselesaikan permasalahannya. Terima kasih

Selesai

Senin, 22 September 2025 - 10:26 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.