Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB46095368

Rincian Aduan

LGMB46095368

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
25 Aug 2025
0 ditandai
Mohon izin bertanya kepada Dishub Jateng, kenapa lampu warning light (lampu kuning kedip) di pertigaan Jalan Raya Tugu Wonotunggal belum diambil alih pengelolaannya oleh Dishub Jateng? Jalan tersebut jelas statusnya adalah jalan provinsi, meskipun dulu dipasang oleh Pemkab. Pemkab sendiri benar-benar tidak mempermasalahkan, bahkan sangat mendukung jika pengelolaan dialihkan ke provinsi karena lokasi ini termasuk daerah rawan kecelakaan dan tabrakan. Warga sekitar pun menyarankan agar lampu ini dikelola provinsi supaya lebih terawat dan fungsinya maksimal. Kemarin saya juga sempat ke kantor Dishub Kabupaten, dan mereka menyampaikan bahwa mereka justru senang jika dialihkan. Saat ini lampunya memang masih menyala, tapi demi pencegahan masalah di kemudian hari, alangkah baiknya jika Dishub Jateng segera mengambil alih agar fasilitas keselamatan ini terjaga dan bisa melindungi pengguna jalan dengan maksimal. Harapan dari semua masyarakat dan Pak Camat, mulai tahun depan 2026, lampu ini dapat resmi dikelola oleh Dishub Jateng.

Disposisi

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:19 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan segera kami TL

Progress

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:21 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima Kasih atas masukan dan perhatian saudara...perlu kami sampaikan bahwa serah terima aset harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, dan sampai saat ini belum ada usulan penyerahan aset dari pemkab, namun demikian yang terpenting adalah Warning Light tersebut masih dapat berfungsi dengan baik dan dilakukan pemeliharaan dengan baik untuk mendukung keselamatan pengguna jalan serta kami sampaikan pula tetap patuhi aturan berlalu lintas karena keselamatan tanggung jawab kita bersama, terima kasih. 

Selesai

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:21 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima Kasih atas masukan dan perhatian saudara...perlu kami sampaikan bahwa serah terima aset harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, dan sampai saat ini belum ada usulan penyerahan aset dari pemkab, namun demikian yang terpenting adalah Warning Light tersebut masih dapat berfungsi dengan baik dan dilakukan pemeliharaan dengan baik untuk mendukung keselamatan pengguna jalan serta kami sampaikan pula tetap patuhi aturan berlalu lintas karena keselamatan tanggung jawab kita bersama, terima kasih.