Laporan dan Permohonan Evaluasi Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah (GEMAR)
Kepada Yth.
1. Pemkab Banyumas
2. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kab Banyumas
3. Dinas Pendidikan Kab Banyumas
Dengan hormat,
Kami menyampaikan laporan sekaligus permohonan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah (GEMAR) di Kabupaten Banyumas.
Program ini pada dasarnya memiliki tujuan baik, yaitu mendorong keterlibatan ayah dalam pendidikan anak.
Namun dalam implementasinya, program tersebut dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang sosial seluruh peserta didik.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit siswa yang sudah tidak memiliki ayah karena meninggal dunia, perceraian orang tua, keterlantaran, atau kondisi keluarga lain yang menyebabkan anak diasuh oleh ibu, wali, atau keluarga lain.
Bahkan terdapat siswa yang berstatus yatim piatu dan tidak lagi memiliki orang tua kandung. Kebijakan yang secara normatif menekankan kehadiran ayah dalam pengambilan rapor berpotensi melukai perasaan, harga diri, dan kondisi psikologis siswa-siswa tersebut.
Tujuan utama siswa hadir di sekolah adalah untuk belajar, berkembang, dan mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, serta bebas dari tekanan psikologis. Ketika sebuah kebijakan pendidikan menimbulkan rasa sedih, malu, atau perasaan dikucilkan pada sebagian siswa akibat kondisi keluarga yang berada di luar kendali mereka, maka kebijakan tersebut patut untuk ditinjau kembali.
Kami mempertanyakan apakah dalam perumusan dan pelaksanaan program GEMAR telah dilakukan kajian mendalam mengenai dampak psikologis terhadap anak-anak yang berasal dari keluarga tidak utuh. Apakah kebijakan ini telah selaras dengan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Kami berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya Bupati Banyumas, memiliki kepekaan dan empati terhadap seluruh siswa tanpa kecuali.
Sebagai dasar pertimbangan, berikut beberapa landasan hukum yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 4 ayat (1), yang menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan terhadap martabat manusia dan hak anak untuk memperoleh perlakuan yang adil.
Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang menekankan prinsip non-diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap kebijakan yang menyangkut anak.
Berdasarkan hal tersebut, kami memohon agar program GEMAR dapat dievaluasi secara menyeluruh, khususnya dalam aspek implementasi di satuan pendidikan.
Diperlukan kebijakan yang lebih inklusif, fleksibel, dan berkeadilan, misalnya dengan memberikan alternatif pendamping selain ayah kandung, tanpa memberi stigma atau tekanan psikologis kepada siswa.
Demikian laporan dan permohonan ini kami sampaikan.
Besar harapan kami agar Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat meninjau kembali program dimaksud dengan mengedepankan empati, keadilan, serta perlindungan terhadap seluruh anak didik. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, kami sampaikan terima kasih.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB46030153
Disposisi
Kamis, 18 Desember 2025 - 08:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Minggu, 21 Desember 2025 - 09:53 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami dispo ke opd terkait