Rincian Aduan
LGMB45711722
Lihat detail lengkap aduan LGMB45711722
LGMB45711722
Admin Gubernuran
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berikut hasil klarifikasi dari Kepala SMPN 1 Kebonagung :
1. Terkait dugaan adanya biaya daftar ulang sebesar Rp. 800.000 tidak dibenarkan oleh Kepala SMP N 1 Kebonagung, tetapi SMP N 1 Kebonagung melalui komite sekolah melakukan penggalangan sumbangan kepada orang tua siswa yang prosedurnya berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang bersifat sukarela dan tidak mengikat. Penggalangan sumbangan dirasa masih diperlukan oleh SMP N 1 Kebonagung mengingat masih banyak kegiatan pembelajaran yang tidak bisa dibiayai oleh dana BOSP seperti honor guru honorer yang tidak bisa di honori oleh dana BOSP karena belum masuk dapodik atau belum punya NUPTK.;
2. Terkait dengan aduan kegiatan ekstrakulikuler renang yang dilakukan di luar sekolah, bahwa di SMP N 1 Kebonagung belum mempunyai area kolam renang sehingga kegiatan renang perlu dilakukan diluar area kolam renang diluar sekolah. Sedangkan terkait siswa mengeluarkan uang sebesar Rp 35.000 yang benar adalah siswa mengeluarkan uang Rp 30.000 dengan rincian penggunaan Rp 25.000 untuk harga tanda masuk dan Rp 5.000 untuk bayar transport mengingat sekolah belum bisa menganggarkan biaya tersebut melalui dana BOSP atau sumber dana lainnya.;
3. Terkait audit pengelolaan dana BOSP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, BPKPAD, Inspektorat dan BPK RI setiap semester dan setiap tahun sudah melakukan verifikasi penggunaan dana BOSP.;
Demikian klarifikasi yang dilakukan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dengan Kepala SMP N 1 Kebonagung. (DINDIKBUD)