Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB45666245

Rincian Aduan

LGMB45666245

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
08 Jan 2026
0 ditandai
pajak kendaraan berat di opsen PKB kalau bisa d hilangkan belom lagi biaya KTP kisaran 60rb di kali brp.org sedangkan di STNK tidak ada tambahan biaya KTP soalnya motor kepemilikan ke 2 tinggal di kali aja hilangkan opsen PKB dan permudah masyarakat membayar pajak kalau pembelian motor bekas

Disposisi

Kamis, 08 Januari 2026 - 18:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 09 Januari 2026 - 07:25 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 09 Januari 2026 - 07:25 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Jumat, 09 Januari 2026 - 08:22 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas aduan yang bapak/ibu sampaikan. Perlu kami sampaikan bahwa pajak opsen adalah ketentuan dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memperkuat pendapatan asli daerah kabupaten/kota guna mendukung pembangunan di wilayah kabupaten/kota. Kami sampaikan pula bahwa sejak bulan Januari 2025 untuk proses balik nama kendaraan second sudah tidak dikenakan biaya balik nama. Apabila bapak/ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut silahkan menghubungi petugas pelayanan di Samsat Purbalingga atau di nomor pelayanan 08113247333.

Demikian penjelasan kami, terima kasih.