Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB45666245
Rincian Aduan
LGMB45666245
Disposisi
Kamis, 08 Januari 2026 - 18:28 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 09 Januari 2026 - 07:25 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 09 Januari 2026 - 07:25 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Jumat, 09 Januari 2026 - 08:22 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas aduan yang bapak/ibu sampaikan. Perlu kami sampaikan bahwa pajak opsen adalah ketentuan dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memperkuat pendapatan asli daerah kabupaten/kota guna mendukung pembangunan di wilayah kabupaten/kota. Kami sampaikan pula bahwa sejak bulan Januari 2025 untuk proses balik nama kendaraan second sudah tidak dikenakan biaya balik nama. Apabila bapak/ibu memerlukan penjelasan lebih lanjut silahkan menghubungi petugas pelayanan di Samsat Purbalingga atau di nomor pelayanan 08113247333.
Demikian penjelasan kami, terima kasih.