Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB45564540
KABUPATEN GROBOGAN, 08 Jan 2024
Dugaa Terdapat indikasi korupsi yang terkoordinir dari Dinas Pendidikan kabupaten Grobogan. Hal itu terkait dengan Seleksi PPPK 2023 yang mengharuskan tiap peserta yang lolos membayar dengan nominal tertentu yang berbeda-beda tiap kecamatan dengan dalih sebagai syukuran. Selain itu dalam penempatan Peserta PPPK 2023 juga terduga terdapat jual beli yang mengharuskan peserta membayar dengan jumlah tertentu untuk bisa memilih penempatan di instansi yang dikehendaki. Hal itu semua menjadi sebuah peristiwa yang memilukan disaat zaman semakin maju dan tujuan menjadi Indonesia emas 2045 masih terdapat praktik2 dan tindakan seperti itu seakan mengajari kepada kita semua integritas hanya formalitas.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 08 Januari 2024 - 14:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 09 Januari 2024 - 10:19 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Selasa, 09 Januari 2024 - 10:19 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disdik Kab. Grobogan
Selesai
Rabu, 10 Januari 2024 - 09:33 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan.
mengenai aduan tersebut,
Lolosnya honorer menjadi PPPK merupakan reward pengabdian tulus mereka di dunia pendidikan.
Bahkan apa yang dinarasikan di Laporgub bertolak belakang dengan yang dinas lakukan saat ini, yaitu:
1. Honorer yang masuk klasifikasi P3, diprioritaskan dinas kembali ke tempat di mana mereka wiyata bhakti;
2. Apabila terlalu jauh dari tempat tinggal, dinas mencarikan lokus yang lebih dekat agar lebih terfokus & terkonsentrasi di tempat berbakti;
3. Honorer yang masuk klasifikasi P1 pun oleh dinas dicarikan lokus yang tidak jauh dari alamat/ tempat tinggal yg bersangkutan.
4. Penempatan poin 1-3 dikondisikan dg tidak merelokasi honorer yang saat ini belum lolos menjadi PPPK;
5. Poin 4 sebagai implementasi dan antisipasi apabila honorer ini bisa diangkat menjadi PPPK di tahun berikutnya, & ada harapan dapat dikembalikan ke tempat wiyata bhakti semula seperti yang dinas lalukan saat ini.
6. Mengenai isu yang berkembang saat ini & setelah kita klarifikasi & konfirmasi ke masing-masing Korwil, ternyata tidak benar & tidak ada.
7. Apabila ternyata dikemudian hari ada oknum yang menggunakan kesempatan ini, & mengatasnamakan dinas, mohon segera melaporkan ke dinas pendidikan untuk segera kita tindak lanjuti.
Demikian klarifikasi dati dinas pendidikan, semoga tidak ada oknum atau isu lagi yang mengatasnamakan dinas kaitannya dengan penempatan PPPK
Terima kasih.
Kepala Dinas Pendidikan.