Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB45275725
Rincian Aduan
LGMB45275725
Disposisi
Public
Lampiran
Kepada Yth.
Admin Gubernuran Jawa Tengah
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah
di tempat
Perihal: Pengaduan Aktivitas Galian C Ilegal di Kali Belo – Ds Jlamprang, Kec. Bawang, Kab. Batang (Sekitar Jembatan Kalibelo)
Dengan hormat,
Melalui surat ini, saya menyampaikan pengaduan mengenai aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Kali Belo, tepatnya di Desa Jlamprang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, dengan lokasi spesifik di sekitar Jembatan Kalibelo. Aktivitas ini sangat mengganggu lingkungan, keselamatan, dan ketertiban umum.
---
Lokasi
· Desa/Kecamatan: Ds Jlamprang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang
· Lokasi Spesifik: Di sekitar Jembatan Kalibelo (baik sebelum maupun sesudah jembatan).
· Akses: Jalan provinsi Banyuputih–Plantungan.
---
Pelanggaran yang Ditemukan
Berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas Galian C di lokasi tersebut menunjukkan beberapa pelanggaran, antara lain:
1. Truk tanpa terpal – material galian (tanah, batu, atau pasir) diangkut tanpa penutup terpal, sehingga berceceran di jalan dan mencemari lingkungan.
2. Overtonase (muatan berlebih) – truk-truk yang melintas terlihat membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan, yang dapat merusak badan jalan dan jembatan.
3. Kendaraan tanpa plat nomor – beberapa truk yang digunakan tidak dilengkapi dengan plat nomor yang sah, sehingga sulit diidentifikasi dan melanggar aturan lalu lintas.
4. Lalu lintas beriringan – truk-truk biasanya melintas secara beriringan dalam jumlah banyak, menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
---
Kondisi Pelapor
Saya ingin melengkapi laporan dengan foto-foto, tetapi saya tidak berani masuk ke dalam area galian karena merasa tidak aman. Oleh karena itu, saya hanya bisa memfoto dari atas area persawahan sebagai bukti pendukung. Saya khawatir jika mendekat akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
---
Dampak
· Kerusakan jalan – akibat muatan truk yang berlebihan (overtonase), jalan provinsi dan jembatan di sekitar lokasi berpotensi rusak.
· Pencemaran lingkungan – debu dan material berceceran mengganggu kenyamanan warga dan merusak ekosistem sungai.
· Bahaya kecelakaan – truk tanpa terpal dan tanpa plat nomor meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
· Pelanggaran hukum – aktivitas galian yang tidak tertib ini melanggar berbagai aturan, termasuk UU Lalu Lintas, UU Lingkungan Hidup, dan UU Pertambangan.
---
Harapan Saya
Saya mohon kepada Admin Gubernuran Jawa Tengah dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk:
1. Segera melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas Galian C di Kali Belo, termasuk memeriksa izin usaha dan kepatuhan terhadap aturan.
2. Menindak tegas pelanggaran seperti overtonase, truk tanpa terpal, dan kendaraan tanpa plat nomor.
3. Berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan patroli rutin di lokasi guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
4. Memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan, termasuk pencabutan izin jika diperlukan.
5. Melakukan penertiban secara rutin dan berkelanjutan, bukan hanya sekali-sekali seperti yang sering terjadi pada laporan orang lain — di mana satu tambang ditertibkan, tetapi tambang lain tetap berjalan. Penertiban harus menyeluruh dan diawasi secara berkala agar tidak ada lagi aktivitas ilegal yang terus beroperasi.
---
Saya sampaikan laporan ini dengan penuh kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih.
Disposisi
Senin, 27 Juli 2026 - 14:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL