Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah,Bupati Purworejo
u.p. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo
di
P U R W O R E J O
Tembusan:
1. Yth. Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo
2. Yth. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
3. Yth. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
4. Yth. Kapolres Purworejo
5. Arsip
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah terbitnya Telaahan Staf Satpol PP & Damkar Kabupaten Purworejo tertanggal 29 Oktober 2025 perihal Penelaahan Penanganan Pengaduan Masyarakat terkait dugaan pelanggaran di area Kolam Renang Combatama, Desa Panggeldlangu, Kecamatan Butuh, bersama ini kami menyampaikan komplain dan evaluasi resmi terhadap penanganan kasus dimaksud.
1. Pokok Permasalahan
Bahwa dalam laporan telaahan staf tersebut, respon OPD terkait dinilai belum komprehensif dan tidak menyentuh akar persoalan, dengan uraian sebagai berikut:
1. Tidak dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap status izin dan kesesuaian tata ruang kegiatan usaha di area Kolam Renang Combatama yang di dalamnya juga terdapat empat (4) room karaoke aktif.
Hingga saat ini tidak ada klarifikasi mengenai:
Kesesuaian tata ruang (KKPR) dan izin lokasi sesuai RTRW/RDTR;
Izin operasional usaha kolam renang dan hiburan karaoke dari DPMPTSP;
Persetujuan lingkungan dan izin bangunan (PBG).
2. Telaahan staf hanya berfokus pada temuan konsumsi miras, tanpa menelusuri lebih dalam peredaran dan sumber minuman keras di lokasi.
Padahal, laporan masyarakat menunjukkan adanya indikasi kuat kegiatan penjualan miras dan keberadaan pemandu lagu (LC) di room karaoke, yang berpotensi melanggar norma sosial serta Perda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
OPD terkesan HANYA MENGGUGURKAN KEWAJIBAN.
3. Pemeriksaan lapangan hanya dilakukan satu kali (1× sidak) dan tidak disertai pemeriksaan lanjutan secara administratif lintas dinas.
Hasilnya bersifat sementara dan tidak menggambarkan kondisi riil operasional tempat tersebut.
4. Ditemukan indikasi kebocoran operasi, di mana pihak pengelola diduga telah mengetahui rencana pemeriksaan sebelumnya, sehingga kegiatan hiburan di tempat tersebut berhenti sementara saat tim turun ke lapangan.
Hal ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan potensi pelanggaran etik internal.
2. Dampak dari Lemahnya Penelusuran
Kelemahan dalam penanganan ini berpotensi menimbulkan:
Pelanggaran tata ruang dan izin usaha yang tidak terdeteksi;
Penyalahgunaan izin wisata menjadi tempat hiburan malam berkedok kolam renang;
Peredaran dan konsumsi miras di ruang publik;
Praktik hiburan malam yang melibatkan LC, bertentangan dengan nilai sosial dan moral masyarakat Purworejo;
Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap ketegasan Pemkab Purworejo dalam menegakkan perda dan menjaga marwah daerah religius-berbudaya.
3. Permintaan dan Rekomendasi Tindak Lanjut
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kami memohon agar:
1. Dilakukan pemeriksaan ulang terpadu (lintas OPD) terhadap seluruh kegiatan di area Kolam Renang Combatama, melibatkan:
Satpol PP & Damkar,
DPMPTSP,
Dinas PUPR,
Dinas Pariwisata,
Kecamatan Butuh, serta
Unsur aparat penegak hukum (Polres Purworejo).
2. Dilakukan audit legalitas usaha, meliputi:
Kesesuaian tata ruang dan izin lokasi;
Persetujuan lingkungan dan PBG;
Izin operasional hiburan (karaoke);
Izin penjualan minuman beralkohol (apabila ada).
3. Penertiban tegas terhadap peredaran miras dan keberadaan LC/pemandu lagu yang berpotensi menyalahi norma sosial dan melanggar perda ketertiban umum.
Jika ditemukan pelanggaran, agar dilakukan penyegelan dan penutupan sementara sampai seluruh izin dinyatakan sah dan sesuai peraturan.
4. Dilakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan kebocoran informasi operasi, serta evaluasi mekanisme koordinasi antarpetugas agar ke depan tindakan lapangan lebih efektif dan rahasia.
5. Telaahan Staf Satpol PP tanggal 29 Oktober 2025 direvisi atau dilengkapi dengan hasil pemeriksaan administratif lintas sektor dan laporan foto terbaru agar laporan tersebut akurat serta akuntabel.
6. Hasil pemeriksaan ulang diumumkan secara terbuka kepada publik, untuk menjaga transparansi dan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
4. Penutup
Demikian surat komplain resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral warga terhadap ketertiban umum, kepatuhan hukum, dan citra Purworejo sebagai daerah religius dan berbudaya.
Kami berharap aduan ini segera mendapat perhatian dan tindak lanjut konkret dari pihak berwenang.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB45162088
Rincian Aduan
LGMB45162088
Selesai
Public
Disposisi
Kamis, 13 November 2025 - 12:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Senin, 17 November 2025 - 14:30 WIBKabupaten Purworejo
Selamat sore. Laporan anda kami teruskan ke OPD terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Kamis, 20 November 2025 - 12:21 WIBKabupaten Purworejo
Aduan dalam proses di OPD terkait. Terima kasih
Selesai
Selasa, 16 Desember 2025 - 10:36 WIBKabupaten Purworejo
a. Sudah dilaksanakan rapat koordinasi untuk mengumpulkan informasi tentang usaha kolam renang dan karaoke. Sudah ada bentuk perizinan berupa SIUMK yang seharusnya dimigrasikan ke sistem (PBBR) yaitu OSS.
b. Pelaku usaha belum memiliki persyaratan dasar PBBR berupa KKPR, Persertujuan Lingkungan dan PBG/ SLF.
c. Akan ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan untuk memberikan pembinaan/ teguran/ peringatan/ sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
d. DPMPTSP agar memberikan balasan atas aduan secara normatif sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya aduan.