Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB45013763

Rincian Aduan

LGMB45013763

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
11 May 2026
0 ditandai
Kepada Yth. Bapak Gubenur Jawa Tengah mohon dengan hormat supaya Dinas ESDM, DLHK dan DPMPTSP Prov. Jateng menindaklanjuti adanya temuan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), serta peran PT. PP dan PT. Sukses Mandiri Berkah sebagai Kontraktor Jalan Tol Jogja-Bawen, yang sesuai Pasal 161 UU Minerba No. 3 Tahun 2020 telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral/batuan yang bukan dari pemegang izin sah, di koordinat 7°37'12.58"S 110°15'28.27"E atau sepanjang koordinat -7.620161, 110.257853 tepatnya di 97H5+W4Q Sriwedari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Demikian, terimakasih atas perhatian Bapak Gubernur Jawa Tengah.

Disposisi

Senin, 11 Mei 2026 - 13:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:43 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan, bersama ini kami sampaikan informasi:
1. Cabang Dinas ESDM Merapi telah melakukan pengecekan lapangan ke kantor PT. Pembangunan Perumahan (PP) KSO PT. Sukses Mandiri Berkah (SMB) pada Tanggal 19 Mei 2026, PT PP mengakui bahwa material urugan berasal dari tambang CV. Ramadhani Kukuh Sejahtera (RKS) yang sedang mengajukan WIUP SIPB;

2. Diberikan himbauan kepada PT PP untuk menggunakan material dari sumber tambang yang berizin, secara lisan maupun tertulis melalui surat;

3. Pengecekan lapangan dilanjutkan ke lokasi CV RKS, ditemukan adanya aktifitas penambangan tanah urug pada koordinat 7°36'30.5"S 110°17'31.2"E yang berlokasi di Desa Jumoyo Kec Salam Kabupaten Magelang menggunakan 20 excavator, sedangkan 5 lainnya standby;

4. Setelah diberikan pemahaman, CV RKS bersedia menghentikan kegiatan penambangan, alat berat diparkir di sekitar Lokasi;

5. Diberikan surat peringatan kepada CV RKS untuk tidak mengulangi kegiatan PETI dengan tembusan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).


Selesai

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi kami sampaikan, terimakasih