Rincian Aduan : LGMB44907868

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 07 Oct 2023

lapor.... dalam proses pikades di desa kendayakan kec. warureja kab. Tegal ada salah satu tem sukses menahan KTP asli selam beberapa hari dengan memberi imbalan uang 50 ribu dengan alasan yg tidak jelas

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 19:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Senin, 09 Oktober 2023 - 08:37 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanl aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjnenengan kami koordinasikan dengan Kecamatan Warureja untuk dilakukan klarifikasi kepada Pemdes Kendayakan terkait dengan menahan KTP asli warga yang sepengetahuan kami tidak dibenarkan 

Progress

Kamis, 12 Oktober 2023 - 09:43 WIB

Kabupaten Tegal

Brdaarkan koordinasi kami dengan Kecamatan Warureja yang melakukan klarifikasi kepada ketua panitia pemilihan Pilkades Desa Kendayakan    Sdr. Umar, S. Pd. Disampaikan bahwa kabar tersebut tidak benar adanya setelah Ketua Panitia Pilkades mengkonfirmasikan kepada masing- masing Calon Kades .Upaya yg sudah dilakukan Pengawas dari Kecamatan Warureja adalah memberi sosialisasi terkait dengan  hak warga masyarakat untuk  memilih dan tidak boleh sembarangan memberikan dokumen berbentuk apapun yang  terkait dengan Pilkades kepada pecut maupun pihak pihak yg tidak jelas. Kecuali panitia Pilkades membutuhkan data berkenaan dengan  data diri pemilih itupun panitia datang harus dengan surat perintah tugas dari ketua panitia pilkades.Semua  sudah  disampaikan dengan  sejelas jelasnya dari  Kecamatan (pengawas) tentang tahapan tahapan pilkades sesuai Perbup.



Selesai

Kamis, 12 Oktober 2023 - 09:43 WIB

Kabupaten Tegal

Brerdasarkan koordinasi kami dengan Kecamatan Warureja yang melakukan klarifikasi kepada ketua panitia pemilihan Pilkades Desa Kendayakan Sdr. Umar, S. Pd. Disampaikan bahwa kabar tersebut tidak benar adanya setelah Ketua Panitia Pilkades mengkonfirmasikan kepada masing- masing Calon Kades .Upaya yg sudah dilakukan Pengawas dari Kecamatan Warureja adalah memberi sosialisasi terkait dengan hak warga masyarakat untuk memilih dan tidak boleh sembarangan memberikan dokumen berbentuk apapun yang terkait dengan Pilkades kepada pecut maupun pihak pihak yg tidak jelas. Kecuali panitia Pilkades membutuhkan data berkenaan dengan data diri pemilih itupun panitia datang harus dengan surat perintah tugas dari ketua panitia pilkades.Semua sudah disampaikan dengan sejelas jelasnya dari Kecamatan (pengawas) tentang tahapan tahapan pilkades sesuai Perbup.