Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB44907868
KABUPATEN TEGAL, 07 Oct 2023
lapor.... dalam proses pikades di desa kendayakan kec. warureja kab. Tegal ada salah satu tem sukses menahan KTP asli selam beberapa hari dengan memberi imbalan uang 50 ribu dengan alasan yg tidak jelas
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 19:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Oktober 2023 - 08:37 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanl aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjnenengan kami koordinasikan dengan Kecamatan Warureja untuk dilakukan klarifikasi kepada Pemdes Kendayakan terkait dengan menahan KTP asli warga yang sepengetahuan kami tidak dibenarkan
Progress
Kamis, 12 Oktober 2023 - 09:43 WIB
Kabupaten Tegal
Brdaarkan koordinasi kami dengan Kecamatan Warureja yang melakukan klarifikasi kepada ketua panitia pemilihan Pilkades Desa Kendayakan Sdr. Umar, S. Pd. Disampaikan bahwa kabar tersebut tidak benar adanya setelah Ketua Panitia Pilkades mengkonfirmasikan kepada masing- masing Calon Kades .Upaya yg sudah dilakukan Pengawas dari Kecamatan Warureja adalah memberi sosialisasi terkait dengan hak warga masyarakat untuk memilih dan tidak boleh sembarangan memberikan dokumen berbentuk apapun yang terkait dengan Pilkades kepada pecut maupun pihak pihak yg tidak jelas. Kecuali panitia Pilkades membutuhkan data berkenaan dengan data diri pemilih itupun panitia datang harus dengan surat perintah tugas dari ketua panitia pilkades.Semua sudah disampaikan dengan sejelas jelasnya dari Kecamatan (pengawas) tentang tahapan tahapan pilkades sesuai Perbup.
Selesai
Kamis, 12 Oktober 2023 - 09:43 WIB
Kabupaten Tegal
Brerdasarkan koordinasi kami dengan Kecamatan Warureja yang melakukan klarifikasi kepada ketua panitia pemilihan Pilkades Desa Kendayakan Sdr. Umar, S. Pd. Disampaikan bahwa kabar tersebut tidak benar adanya setelah Ketua Panitia Pilkades mengkonfirmasikan kepada masing- masing Calon Kades .Upaya yg sudah dilakukan Pengawas dari Kecamatan Warureja adalah memberi sosialisasi terkait dengan hak warga masyarakat untuk memilih dan tidak boleh sembarangan memberikan dokumen berbentuk apapun yang terkait dengan Pilkades kepada pecut maupun pihak pihak yg tidak jelas. Kecuali panitia Pilkades membutuhkan data berkenaan dengan data diri pemilih itupun panitia datang harus dengan surat perintah tugas dari ketua panitia pilkades.Semua sudah disampaikan dengan sejelas jelasnya dari Kecamatan (pengawas) tentang tahapan tahapan pilkades sesuai Perbup.