Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB44818939

Rincian Aduan

LGMB44818939

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
30 Oct 2025
0 ditandai
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah di Semarang Dengan hormat, Kami dari Forum Energi Cepu Raya (FECR), sebuah wadah yang menaruh perhatian besar terhadap isu energi, tata kelola sumber daya alam, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Cepu Raya dan sekitarnya, menyampaikan surat ini dengan penuh tanggung jawab. Latar Belakang Permasalahan Kami memahami adanya situasi kompleks terkait pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) oleh masyarakat, khususnya yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sumber Alam Agung Abadi (SA3) Desa Plantungan, Blora. Status Hukum dan Operasional: Kegiatan pengelolaan migas oleh BUMDES SA3 Plantungan saat ini telah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan oleh pemangku kepentingan hulu migas (seperti SKK Migas/KKKS) telah dinyatakan ilegal karena tidak memenuhi mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) migas yang berlaku, khususnya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Meskipun demikian, kegiatan ini secara faktual tetap beroperasi dan terbukti mampu memberikan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta manfaat ekonomi yang signifikan dan nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Dilema Kebijakan: Terjadi kontradiksi antara penegakan hukum migas yang ketat dengan tuntutan ekonomi dan sosial masyarakat di sekitar wilayah penghasil migas yang ingin mengelola kekayaan alamnya secara mandiri dan efektif. Risiko keselamatan, kesehatan kerja (K3), dan lingkungan hidup akibat operasional tanpa SOP dan legalitas yang jelas sangat tinggi dan perlu segera ditangani. Permohonan dan Usulan Solusi Berkenaan dengan kondisi di atas, FECR memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah dan jajaran Dinas ESDM untuk mengambil langkah strategis yang mengedepankan aspek hukum, keselamatan, dan kesejahteraan rakyat secara berimbang. Penertiban dan Pengawasan: Memohon penertiban tata kelola operasional migas di Plantungan dan wilayah sekitarnya, bekerjasama dengan APH dan SKK Migas, dengan fokus untuk meminimalisir risiko K3 dan dampak lingkungan tanpa serta-merta menghentikan kegiatan yang telah menjadi sumber penghidupan masyarakat. Inisiasi Skema Legalisasi: Mendorong dan memfasilitasi dialog multi-pihak (Pemprov Jateng, Pemkab Blora, Dinas ESDM, SKK Migas, KKKS, APH, BUMDES/Perwakilan Masyarakat) untuk merumuskan skema legalisasi pengelolaan migas rakyat/sumur tua yang adaptif dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (misalnya, melalui BUMD/Koperasi yang bermitra resmi dengan KKKS/Pertamina) sehingga kegiatan tersebut dapat memiliki SOP migas dan K3 yang terjamin. Memastikan Keberlanjutan Manfaat: Memastikan bahwa skema legalisasi yang akan diimplementasikan nantinya harus mampu menjamin dan, jika mungkin, meningkatkan manfaat ekonomi yang saat ini telah dirasakan masyarakat dari aktivitas tersebut, sehingga upaya legalisasi disambut baik oleh rakyat. Demikian permohonan ini kami sampaikan dengan harapan Bapak Gubernur dan Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah dapat memberikan perhatian dan tindak lanjut yang konstruktif dan solutif. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Forum Energi Cepu Raya

Disposisi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 26 November 2025 - 07:02 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Telah dilaksanakan Sosialisasi Permen ESDM no 14 tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi sumur masyarakat aturan telah dilaksanakan oleh Dinas ESDM Jawa Tengah bekerjasama dengan Kementerian ESDM, Pertamina EP Cepu dan Polda Jawa Tengah pada tanggal 17 September 2025 di Semarang dengan mengundang semua Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Batang, Blora, Boyolali, Grobogan dan Kendal), serta BUMD, Koperasi dan UMKM yang mengusulkan pengajuan sumur masyarakat (termasuk BUMDES Sumber Alam Agung Abadi). Dalam sosialisasi disampaikan termasuk larangan berproduksi sebelum mendapatkan izin beserta ancaman hukumannya.

2. Telah dilaksanakan langkah pendataan/inventarisasi terhadap sumur masyarakat di Jawa Tengah melalui surat Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah nomor S/500.10.7.3/107/2025 tanggal 30 Juni 2025 kepada Bupati perihal Permohonan Data Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat, serta dilanjutkan dengan surat nomor : S/500.10.7.3/150/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Undangan Rapat Tindak Lanjut Penanganan Sumur Minyak Masyarakat (percepatan penunjukan/persetujuan BUMD/Koperasi/UMKM pengelola serta kelengkapan data administrasi sumur minyak masyarakat berupa koordinat dan foto).  

3. Terhadap penegakan hukum kegiatan sumur masyarakat yang dimohon oleh palapor merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Kementerian ESDM RI. Selanjutnya Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah akan berkoordinasi dan menindaklanjuti permohonan ini ke instansi tersebut.

4. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah telah proaktif dengan menerbitkan surat Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah nomor S/500.10.10/178/2025 tanggal 18 Agustus 2025 perihal Pelarangan Pengeboran Sumur Minyak Masyarakat Baru sebagai bagian dari upaya pembinaan yang preventif.

5. Permohonan dialog multi pihak telah dilakukan oleh Pemkab Blora salah satunya dengan menginisiasi pertemuan membahas penegakan hukum perihal kebakaran sumur masyarakat di desa Gandu kecamatan Bogorejo yang melibatkan Mabes POLRI, SKK Migas Jabanusa, Pertamina EP Field Cepu, PEM Akamigas, PPSDM Cepu, Forkompinda serta OPD terkait dan BUMD.




Selesai

Rabu, 26 November 2025 - 07:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih