Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB44498217

Rincian Aduan

LGMB44498217

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
05 Dec 2025
1 ditandai
Tindak Tegas Perusahaan Ekploitasi Hutan Lereng Gunung Slamet dan Upaya Reklamasi Dampak Lingkungan serta Menetapkan Hutan Gunung Slamet Sebagai Kawasan Konservatif Berdasar Hukum Kepada Yth. - Pemkab Banyumas - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kab Banyumas - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Jawa Tengah - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kab Banyumas Kami ingin sampaikan bahwa kami sangat mengkhawatirkan tentang kondisi hutan di Kab Banyumas yang terus mengalami deforestasi utamanya di sepanjang hutan lereng Gunung Slamet yang cukup memprihatinkan. Aktivitas industri ekstraktif secara eksploitasi dan besar-besaran seperti pertambangan dan pembalakan liar masih terus berlangsung tanpa adanya pengawasan yang ketat. Kami meminta agar Pemkab Banyumas dan Dinas terkait dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan deforestasi dan mengevaluasi izin-izin industri ekstraktif yang ada di Kab Banyumas. Meminta kepada Dinas dan Kementrian terkait untuk menetapkan kawasan hutan lereng Gunung Slamet sebagai kawasan konservatif dan memiliki dasar hukum. Edukasi kepada masyarakat dan Dinas terkait tentang larangan ekploitasi hutan alam dan pentingnya mitigasi resiko bencana akibat tambang dan pembalakan liar. Khususnya di Wilayah Hutan Gunung Lurah Kec Cilongok (Ekploitasi Gas Alam) PLTPB oleh PT Sejahtera Alam Energi (PT SAE) yang mangkrak tidak ada tindakan reklamasi pemulihan hutan. Pertambangan batu Granit di Desa Baseh oleh PT Dinar Batu Agung (PT DBA) yang memicu bencana longsor dan pergeseran tanah akibat penggundulan lahan. Serta industri pertambangan pasir di Wilayah Gandatapa Kec Sumbang oleh PT Keluarga Sejahtera Bumindo (PT KSB) yang semakin masif dan tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dan diduga penyebab utama rusaknya jalan di Wilayah Sumbang dan Baturraden Timur yang baru saja diperbaiki. Dasar hukum yang relevan: - Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan - Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan Mohon Pemkab Banyumas dan Dinas terkait dapat segera menindaklajuti dan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan tambang tersebut dan melakukan tindakan dan langkah konservatif serta reklamasi dampak lingkungan yang terjadi. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Disposisi

Jumat, 05 Desember 2025 - 17:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Dikembalikan

Senin, 08 Desember 2025 - 08:18 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Mohon maaf, untuk seluruh kegiatan pertambangan (gas/panas bumi, granit, pasir), termasuk reklamasi kewenangan pada Dinas ESDM sebagai leading sector, terima kasih.

Disposisi

Senin, 08 Desember 2025 - 08:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Dikembalikan

Senin, 08 Desember 2025 - 09:59 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

topik aduan kondisi hutan di Kab Banyumas yang terus mengalami deforestasi dapat difasilitasi oleh urusan lingkungan hidup atau urusan kehutanan

Disposisi

Senin, 08 Desember 2025 - 11:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 08 Desember 2025 - 15:09 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih atas aduan Anda

Progress

Senin, 22 Desember 2025 - 08:51 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Menindaklanjuti aduan dimaksud, DLHK Provinsi Jawa Tengah bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VI, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Banyumas, serta DLH Kabupaten Banyumas telah melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi.


Selesai

Senin, 22 Desember 2025 - 08:51 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Menindaklanjuti aduan dimaksud, DLHK Provinsi Jawa Tengah bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VI, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Banyumas, serta DLH Kabupaten Banyumas telah melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi.

Hasil peninjauan lapangan telah dituangkan dalam Nota Dinas sebagaimana terlampir.