Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB44496760

Rincian Aduan

LGMB44496760

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
13 May 2025
0 ditandai
tolong ditertibkan pemasangan tiang telekomunikasi yang sembarangan dan tanpa ijin pemilik pekarangan! lokasi di jalan kendeng RT 03/RW 05 kuripan kec.kesugihan kab. Cilacap

Disposisi

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:01 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:15 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB44496760 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:34 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB44496760 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Pemasangan tiang telekomunikasi / WIFIdi wilayah pedesaan untuk saat ini belum bisa ditertibkan karenaaturan sedang dibuat oleh DISPERMADES Cilacap.  aturan yang mengatur sebelumnya yaitu Perbup 60 th 2022 di dalamnya belummengatur tentang Damija di luar jalan Kabupaten (jalan desa)