Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB44496760
Rincian Aduan
LGMB44496760
Selesai
Public
Lampiran
tolong ditertibkan pemasangan tiang telekomunikasi yang sembarangan dan tanpa ijin pemilik pekarangan! lokasi di jalan kendeng RT 03/RW 05 kuripan kec.kesugihan kab. Cilacap
Disposisi
Selasa, 13 Mei 2025 - 15:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Selasa, 20 Mei 2025 - 09:01 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 15 Juli 2025 - 08:15 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB44496760 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Selasa, 15 Juli 2025 - 09:34 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB44496760 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Pemasangan tiang telekomunikasi / WIFIdi wilayah pedesaan untuk saat ini belum bisa ditertibkan karenaaturan sedang dibuat oleh DISPERMADES Cilacap.
aturan yang mengatur sebelumnya yaitu Perbup 60 th 2022 di dalamnya belummengatur tentang Damija di luar jalan Kabupaten (jalan desa)