Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB44417124

Rincian Aduan

LGMB44417124

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
20 Feb 2026
0 ditandai
kenapa pajak motor tidak turun ? mohon penjelasannya

Disposisi

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:10 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program:


1. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% (lima persen).

2. Sanksi Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5%.

3. Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.

4. Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 


Periode Program: 20 Februari – 31 Desember 2026


Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tertib administrasi.


Ayo manfaatkan program ini dan lakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.