Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB44417124
Rincian Aduan
LGMB44417124
Lampiran
Disposisi
Jumat, 20 Februari 2026 - 12:44 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 20 Februari 2026 - 13:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 20 Februari 2026 - 13:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Jumat, 20 Februari 2026 - 14:10 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program:
1. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% (lima persen).
2. Sanksi Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5%.
3. Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.
4. Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Periode Program: 20 Februari – 31 Desember 2026
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tertib administrasi.
Ayo manfaatkan program ini dan lakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.