Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB44365344
KABUPATEN BANJARNEGARA, 28 May 2024
Pak, saya mau bertanya. Apakah pupuk dg merek KING POWER ini sudah terdaftar di KEMENTAN ? Dikarenakan peredarannya sangat pesat di grup2 Facebook dan apabila ternyata pupuk tersebut Tidak Terdaftar maka akan merugikan pengusaha Pupuk yg telah tertib (Terdaftar). Dan apakah ada sanksi pidana bagi pengedar/penjual pupuk yg tidak terdaftar ? Terimakasih pak.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 29 Mei 2024 - 08:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 06 Juni 2024 - 09:52 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
ijin menjawab, untuk produk dengan merek KING POWER termasuk ke dalam pembesar umbi atau ZPT bukan termasuk ke dalam jenis pupuk.
Progress
Selasa, 11 Juni 2024 - 19:58 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Selesai
Rabu, 19 Juni 2024 - 07:39 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
laporan telah dijawab