Rincian Aduan : LGMB44365344

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 28 May 2024

Pak, saya mau bertanya. Apakah pupuk dg merek KING POWER ini sudah terdaftar di KEMENTAN ? Dikarenakan peredarannya sangat pesat di grup2 Facebook dan apabila ternyata pupuk tersebut Tidak Terdaftar maka akan merugikan pengusaha Pupuk yg telah tertib (Terdaftar). Dan apakah ada sanksi pidana bagi pengedar/penjual pupuk yg tidak terdaftar ? Terimakasih pak.

0 Orang Menandai Aduan Ini