Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB44365344
Rincian Aduan
LGMB44365344
Selesai
Public
Lampiran
Pak, saya mau bertanya. Apakah pupuk dg merek KING POWER ini sudah terdaftar di KEMENTAN ? Dikarenakan peredarannya sangat pesat di grup2 Facebook dan apabila ternyata pupuk tersebut Tidak Terdaftar maka akan merugikan pengusaha Pupuk yg telah tertib (Terdaftar). Dan apakah ada sanksi pidana bagi pengedar/penjual pupuk yg tidak terdaftar ?
Terimakasih pak.
Topik
Disposisi
Rabu, 29 Mei 2024 - 08:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Kamis, 06 Juni 2024 - 09:52 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
ijin menjawab, untuk produk dengan merek KING POWER termasuk ke dalam pembesar umbi atau ZPT bukan termasuk ke dalam jenis pupuk.
Progress
Selasa, 11 Juni 2024 - 19:58 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Ijin menjawab, untuk produk tersebut bukan termasuk pupuk dan tidak terdaftar di ijin edar kementrian pertanian serta tidak ada nomor registernya bapak🙏
Selesai
Rabu, 19 Juni 2024 - 07:39 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
laporan telah dijawab