Kami PT PANDAWA ALAM SEJAHTERA selalu pemegan izin pertambangan di desa puguh kecamatan Pegandon kabupaten kendal.
kami telah mendapatkan persetujuan sosialisasi di desa puguh kecamatan Pegandon kabupaten kendal pada tgl 10 Desember 2024 . pukul 21.33 WIB.
Mohon atas laporan Rincian Aduan LGMB16813277
untuk dapat di cekal. dengan didasari
Perlindungan fasilitas dari segi hukum oleh pemerintah kepada pelaku usaha di bidang pertambangan di Indonesia bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keberlangsungan investasi, dan memfasilitasi operasional tambang yang sah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan turunannya), bentuk perlindungan hukum tersebut antara lain:
Kepastian Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK):
Pemerintah menjamin hak pemegang IUP atau IUPK untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi setelah mendapatkan izin sah.
Adanya jaminan kelanjutan operasi bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui mekanisme perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi.
Perlindungan Wilayah Pertambangan (WIUP):
Pemerintah memberikan jaminan hukum atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih lahan dengan sektor lain, atau kepastian penyelesaian jika terjadi tumpang tindih.
Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan (Hak Atas Tanah):
Negara memberikan dasar hukum bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak (masyarakat/adat) secara sah sebelum beroperasi, guna menghindari sengketa di kemudian hari.
Kepastian Hukum Terhadap Perubahan Kebijakan (Non-Degorasi):
Pemegang izin dilindungi dari perubahan peraturan yang merugikan secara signifikan (misalnya terkait kewajiban divestasi atau peningkatan nilai tambah) melalui mekanisme penyesuaian yang teratur.
Perlindungan Terhadap Gangguan Pihak Ketiga (Pertambangan Tanpa Izin):
Pemerintah melalui penegakan hukum wajib melindungi pemegang izin resmi dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang merambah atau merusak wilayah konsesi.
Jaminan Jangka Waktu Usaha:
Pemberian jangka waktu izin yang terukur dan hak perpanjangan, yang memungkinkan pelaku usaha melakukan perencanaan bisnis jangka panjang (eksplorasi hingga pascatambang).
Perlindungan ini difasilitasi melalui perizinan berbasis risiko (PP No. 5 Tahun 2021) yang bertujuan mempercepat proses administrasi namun tetap menjaga standar operasional.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB44065854
Rincian Aduan
LGMB44065854
Verifikasi
Public
Disposisi
Selasa, 27 Januari 2026 - 22:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:38 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan telah kami diterima