Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB43590822
KABUPATEN JEPARA, 03 Apr 2024
lapor gup pemutihan sertifikat di desa saya 350ribu+mutasi nama 200ribu total y saya harus bayar 550ribu saya dibuatin kuitansi 350 untuk sertifikat. nama tumpi orang tua istri saya dan di mutasi ke istri saya. waktu saya tanya blang ya gampang. sedangkan di desa tetangga tidak sampe 400ribu haya di desa pancor rt24rw05 yang paling mahal kalo memang pungli harus y tidak bisa mengajukan banding terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 03 April 2024 - 20:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 04 April 2024 - 14:56 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
aduan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Selasa, 16 April 2024 - 10:32 WIB
Kabupaten Jepara
Terkait dengan aduan ini kami sampaikan hasil koordinasi camat Mayomng dengan Pemdes Pancur sebagai berikut :
Telah dilakukan upaya penyelesaian terhadap adanya dugaan pungli pemutihan sertifikat di Desa Pancur. Upaya penyelesaian yang dilakukan adalah melalui klarifikasi dengan langkah2 sbb:
1. Telah dilakukan klarifikasi kepada pihak desa terhadap adanya laporan dugaan pungli.
2. Pihak desa menindaklanjuti dengan cara menemui pelapor sedangkan pelapor sudah 2 hari tidak pulang ke rumah (ditemui dan diwakili oleh istri pelapor).
3. Hasil klarifikasi pihak desa kepada pelapor ada kesepahaman dan penyelesaian sebagaimana surat pernyataan terlampir.
4. Kapasitas istri pelapor dalam menjelaskan terkait aduan di portal adalah mewakili suami (pelapor), sehingga istri pelapor diminta menjelaskan terkait aduan di portal gubernur tsb.
5. Hasil klarifikasi antara pihak desa dgn pelapor (diwakili istri) terlampir di dalam surat pernyataan
6. Terkait adanya selisih pembayaran sudah ada penyelesaian krn dipandang ada kesalahpahaman saja sebagaimana pernyataan yang telah dibuat diatas.
7. Pelapor menganggap bahwa aduan di portal dipandang sudah ada penyelesaian, dan pelapor juga telah menyatakan permohonan maaf.
Selesai
Selasa, 16 April 2024 - 10:33 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih