Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB43457074
KABUPATEN PATI, 07 Jul 2024
pemasangan tiang provider internet digang gang tanpa izin ke warga di desa Sugiharjo, dukuh lambangan, kecamatan Pati, kabupaten Pati. pihak Provider tidak izin ke warga tiba tiba sudah tertanam, tiang pertama pemasanganan dilakukan dengan mencuri waktu saat warga lengah, pemasangan tiang kedua dari provider berbeda dilakukan di dekat tiang pertama. awalnya mereka tiba tiba menggali tanah di depan rumah saya kemudian kami hentikan karena tanpa izin eh gak taunya di belakang rumah sudah tertanam tiang, kami akan mengerti apabila ini fasilitas negara listrik dari negara, tapi ini provider mereka menghasilkan keuntungan perusahaan tidak bisa seenaknya menanam tiang di pekarangan orang. sudah lapor RT RW belum ada tanggapan, karena mereka yg bertanggung jawab tapi tidak ada izin warga sama sekali!!! tiang provider di jalanan bisa sampa ada 7, kami tidak mau rumah kami ditanami tiang awalnya satu lama lama nambah, apabila tidak ditindak lanjuti mereka akan menanam lagi lagi dan lagi kami warga jadi korban yg menikmati hasil suap yang punya jabatan! jika dikemudian hari kami melakukan pemindahan nanti kami juga yg akan jadi korban hukum, bahkan kami tidak tau harus menghubungi pihak Provider mana Tolong bantuannya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 08 Juli 2024 - 04:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Juli 2024 - 10:48 WIB
Kabupaten Pati