Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB43281581

Rincian Aduan

LGMB43281581

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
14 Dec 2025
0 ditandai
Permohonan Perbaikan dan Rehabilitasi Saluran Drainase Jalan Raya Desa Pangebatan Kec Karanglewas Kepada Yth. 1. Pemkab Banyumas 2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab Banyumas 3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab Banyumas 4. Camat Karanglewas 5. Kepala Desa Pangebatan Dengan hormat, Kami masyarakat Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, dengan ini menyampaikan permohonan perbaikan dan rehabilitasi saluran drainase di wilayah Desa Pangebatan yang kondisinya saat ini tidak berfungsi secara optimal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta gangguan aktivitas masyarakat. Adapun lokasi saluran drainase yang memerlukan penanganan sebagai berikut: 1. Saluran drainase di RW 01 sampai RW 02, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Pangebatan dari depan SRC Sarif 2 hingga Perempatan Lebak. Kondisi saluran mengalami pendangkalan, penyempitan, serta kerusakan struktur sehingga tidak mampu menampung aliran air saat hujan dan sering menyebabkan genangan. 2. Saluran drainase di depan SMP Negeri 2 Karanglewas yang sering mengalami penyumbatan akibat pembuangan sampah ke dalam saluran. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kami memohon agar dilakukan penutupan atau pemasangan penutup drainase secara permanen guna mencegah warga membuang sampah ke saluran air. Kondisi tersebut apabila tidak segera ditangani dikhawatirkan dapat menimbulkan banjir lokal, kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, serta berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Sehubungan dengan keterbatasan kemampuan keuangan Desa Pangebatan, di mana APBDes dan Pendapatan Asli Desa (PAD) masih tergolong rendah, kami mohon agar Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui perangkat daerah terkait dapat memfasilitasi rehabilitasi saluran drainase dimaksud dengan memanfaatkan skema co-financing atau pendanaan bersama antara pemerintah kabupaten, dinas/instansi terkait, serta pemerintah desa sesuai dengan kewenangan masing-masing. Permohonan ini kami sampaikan dengan dasar hukum sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, termasuk urusan pekerjaan umum dan penataan ruang. 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta dukungan pendanaan terhadap pembangunan desa. 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk akibat sistem drainase yang tidak berfungsi. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur pengelolaan sistem drainase dan pengendalian daya rusak air. 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan kawasan permukiman. Besar harapan kami agar Pemerintah Kabupaten Banyumas dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti permohonan ini melalui survei lapangan, perencanaan teknis, serta pelaksanaan rehabilitasi saluran drainase di Desa Pangebatan demi kepentingan dan keselamatan masyarakat. Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Senin, 15 Desember 2025 - 08:12 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami dispo ke opd terkait

Progress

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:18 WIB

Kabupaten Banyumas

Saya sampaikan ke pihak pemerintah desa pangebatan