Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB42379222
Rincian Aduan
LGMB42379222
Lampiran
Disposisi
Jumat, 19 Desember 2025 - 08:58 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 28 Desember 2025 - 19:07 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami teruskan ke Dinas terkait
Progress
Kamis, 25 Juni 2026 - 08:44 WIBKabupaten Banyumas
Menanggapi permohonan evaluasi dan klarifikasi terkait pernyataan mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mendukung keterbukaan informasi publik serta penguatan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa.
Terkait pernyataan bahwa sistem pengelolaan dan pelaporan Dana Desa telah berjalan secara transparan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan sistem pelaporan pemerintah pusat, perlu kami jelaskan bahwa kedua aplikasi tersebut pada dasarnya merupakan instrumen administrasi, pelaporan, monitoring, dan pengawasan keuangan yang digunakan oleh pemerintah desa, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Siskeudes merupakan aplikasi yang digunakan pemerintah desa untuk mengelola perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Sementara itu, sistem pelaporan pemerintah pusat digunakan sebagai sarana monitoring realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa oleh instansi yang berwenang.
Perlu dipahami bahwa tidak seluruh fitur dan data pada sistem tersebut bersifat terbuka untuk diakses secara umum oleh masyarakat. Beberapa data hanya dapat diakses oleh pengguna yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan pengelolaan sistem dan perlindungan data administrasi pemerintahan.
Adapun bentuk transparansi kepada masyarakat pada dasarnya diwujudkan melalui beberapa mekanisme, antara lain:
1. Penyampaian informasi APBDes dan realisasi pelaksanaan APBDes melalui media informasi desa seperti papan informasi, baliho, spanduk, media sosial desa, website desa, atau media publikasi lainnya.
2. Penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa, musyawarah perencanaan pembangunan desa, maupun forum partisipatif lainnya.
3. Pemberian akses informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme permohonan informasi kepada badan publik yang berwenang.
4. Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, serta instansi pembina dan pengawas sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sehubungan dengan pertanyaan mengenai akses masyarakat terhadap data Dana Desa, masyarakat dapat memperoleh informasi melalui media publikasi yang disediakan pemerintah desa, mengajukan permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku, maupun memanfaatkan forum-forum partisipatif desa untuk memperoleh penjelasan terkait program dan penggunaan anggaran.
Masukan yang disampaikan mengenai perlunya peningkatan aksesibilitas data dan transparansi publik akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa. Kami sependapat bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan akuntabilitas, mendorong partisipasi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
Pemerintah Kabupaten Banyumas akan terus mendorong pemerintah desa untuk melaksanakan kewajiban publikasi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi guna memperluas akses masyarakat terhadap informasi pembangunan dan keuangan desa.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian, masukan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal pembangunan desa, kami ucapkan terima kasih.
Selesai
Kamis, 25 Juni 2026 - 08:45 WIBKabupaten Banyumas
Menanggapi permohonan evaluasi dan klarifikasi terkait pernyataan mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mendukung keterbukaan informasi publik serta penguatan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa.
Terkait pernyataan bahwa sistem pengelolaan dan pelaporan Dana Desa telah berjalan secara transparan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan sistem pelaporan pemerintah pusat, perlu kami jelaskan bahwa kedua aplikasi tersebut pada dasarnya merupakan instrumen administrasi, pelaporan, monitoring, dan pengawasan keuangan yang digunakan oleh pemerintah desa, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Siskeudes merupakan aplikasi yang digunakan pemerintah desa untuk mengelola perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Sementara itu, sistem pelaporan pemerintah pusat digunakan sebagai sarana monitoring realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa oleh instansi yang berwenang.
Perlu dipahami bahwa tidak seluruh fitur dan data pada sistem tersebut bersifat terbuka untuk diakses secara umum oleh masyarakat. Beberapa data hanya dapat diakses oleh pengguna yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan pengelolaan sistem dan perlindungan data administrasi pemerintahan.
Adapun bentuk transparansi kepada masyarakat pada dasarnya diwujudkan melalui beberapa mekanisme, antara lain:
1. Penyampaian informasi APBDes dan realisasi pelaksanaan APBDes melalui media informasi desa seperti papan informasi, baliho, spanduk, media sosial desa, website desa, atau media publikasi lainnya.
2. Penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa, musyawarah perencanaan pembangunan desa, maupun forum partisipatif lainnya.
3. Pemberian akses informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme permohonan informasi kepada badan publik yang berwenang.
4. Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, serta instansi pembina dan pengawas sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sehubungan dengan pertanyaan mengenai akses masyarakat terhadap data Dana Desa, masyarakat dapat memperoleh informasi melalui media publikasi yang disediakan pemerintah desa, mengajukan permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku, maupun memanfaatkan forum-forum partisipatif desa untuk memperoleh penjelasan terkait program dan penggunaan anggaran.
Masukan yang disampaikan mengenai perlunya peningkatan aksesibilitas data dan transparansi publik akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa. Kami sependapat bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan akuntabilitas, mendorong partisipasi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
Pemerintah Kabupaten Banyumas akan terus mendorong pemerintah desa untuk melaksanakan kewajiban publikasi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi guna memperluas akses masyarakat terhadap informasi pembangunan dan keuangan desa.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian, masukan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal pembangunan desa, kami ucapkan terima kasih.