GABUNGAN PETANI DESA SEMAMPIR
Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora
Jawa Tengah
Nomor : 01/GPT-SMP/III/2026
Lampiran : dokumentasi Foto kondisi terbaru lokasi Calon Embung
Perihal : Permohonan Bantuan Pembangunan Embung Desa
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
Cq. Kepala Pusdataru Provinsi Jawa Tengah
Cq. BBWS Pemali Juana
di Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini Gabungan Petani Desa Semampir, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, dengan penuh harap menyampaikan permohonan bantuan pembangunan embung desa.
Kondisi yang kami alami saat ini adalah keterbatasan air yang sangat memprihatinkan, terutama saat musim kemarau.
Lahan pertanian yang menjadi sumber utama penghidupan masyarakat sering mengalami kekeringan, sehingga berdampak pada penurunan hasil panen bahkan gagal panen yang berulang.
Hal ini semakin menekan kondisi ekonomi petani dan mengancam keberlangsungan ketahanan pangan di wilayah kami.
Sebagai bentuk kesungguhan masyarakat, kami telah menyiapkan lahan bengkok desa seluas kurang lebih 1 (satu) hektare yang siap dihibahkan untuk pembangunan embung dan dalam kondisi aman, tidak sengketa, serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Pembangunan embung sangat kami butuhkan sebagai solusi nyata untuk menampung air pada musim hujan dan dimanfaatkan pada musim kemarau, sehingga dapat menjamin ketersediaan air irigasi, meningkatkan produktivitas pertanian, serta menjaga keberlanjutan kehidupan petani.
Permohonan ini memiliki dasar hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3), yang menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk pertanian.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, yang menegaskan pentingnya pembangunan sarana dan prasarana air guna mendukung sistem irigasi pertanian.
4. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan pengelolaan jaringan irigasi dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah melalui instansi terkait agar berkenan memberikan bantuan pembangunan embung di Desa Semampir.
Harapan kami, embung ini bukan hanya sekadar pembangunan fisik, tetapi menjadi sumber kehidupan bagi para petani, menjaga hasil pertanian, dan memberikan harapan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat desa.
Demikian permohonan ini kami sampaikan.
Besar harapan kami agar dapat segera ditindaklanjuti.
Atas perhatian dan kepedulian Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Gabungan Petani Desa Semampir
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB42305429
Rincian Aduan
LGMB42305429
Selesai
Public
Disposisi
Kamis, 26 Maret 2026 - 14:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Kamis, 26 Maret 2026 - 14:27 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Kamis, 26 Maret 2026 - 14:27 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim kecamatan Jepon
Selesai
Senin, 30 Maret 2026 - 17:06 WIBKabupaten Blora
Silahkan mengajukan proposal kepada Gubernur melalui DPUPR Blora.. Nanti akan dibantu untuk mengusulkan melalui Banprov