Rincian Aduan
LGMB42185050
Lihat detail lengkap aduan LGMB42185050
LGMB42185050
Admin Gubernuran
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan zonasi memang membatasi jangkauan jarak rumah ke sekolah calon peserta didik. Kebijakan zonasi ditujukan untuk mendistribusikan calon peserta didik dan guru, sehingga tidak ada konsentrasi calon peserta didik dengan kualitas akademik pada sekolah tertentu. Disamping itu, juga untuk memberikan akses bagi SMP Swasta mendapatkan calon peserta didik.
Jika seluruh masyarakat difasilitasi masuk SMP Negeri, maka akan membuat sekolah swasta tidak memperoleh siswa. Dinas Pendidikan tidak hanya mengayomi sekolah negeri, namun juga menjaga agar sekolah swasta bisa beroperasi bahkan bisa berkembang, tidak terlalu jauh gap/jarak kualitasnya dengan sekolah negeri. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)