Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB42059158

Rincian Aduan

LGMB42059158

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
13 Jan 2026
0 ditandai
Permohonan Aksi Nyata Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Kabupaten Blora Kepada


Yth. Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah di – Semarang


Dengan hormat, Kami yang tergabung dalam Forum Blora Peduli Migas & Energi, menyampaikan aspirasi serta harapan besar masyarakat Kabupaten Blora terkait legalisasi dan operasional sumur minyak masyarakat agar dapat segera running dan memberikan manfaat nyata bagi daerah, sebagaimana yang telah berjalan di Provinsi Jambi.


Sebagaimana diketahui secara luas melalui berbagai publikasi nasional, Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil memfasilitasi pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui skema legal, pembinaan, dan pengawasan terpadu.


Langkah tersebut terbukti mampu:
1.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar sumur, 2.Mengurangi praktik penambangan dan penjualan minyak mentah ilegal,
3.Meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap pendapatan daerah dan negara,
4.Serta menciptakan kepastian hukum dan keselamatan kerja. Kondisi tersebut sangat relevan untuk diterapkan di Kabupaten Blora, yang secara historis dan geologis merupakan daerah penghasil migas.


Namun hingga saat ini, masyarakat Blora belum sepenuhnya merasakan manfaat optimal sektor migas, sementara di sisi lain penjualan minyak mentah ilegal ke wilayah Wonocolo, Kedewan, Kabupaten Bojonegoro masih terjadi dan justru dinikmati oleh oknum-oknum tertentu.
Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah atas upaya koordinasi lintas sektoral yang telah dilakukan. Namun demikian, masyarakat Blora sangat berharap agar upaya tersebut segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata, kebijakan operasional, dan langkah konkret di lapangan, sehingga legalisasi sumur minyak masyarakat tidak berhenti pada tataran wacana. Besar harapan kami, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat mengambil peran strategis agar: 1.Legalisasi sumur minyak masyarakat di Blora segera diimplementasikan, 2.Praktik ilegal dapat ditertibkan secara tegas dan berkeadilan, 3.Serta hasil migas benar-benar menjadi berkah dan sumber kesejahteraan bagi masyarakat Blora. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur beserta jajaran, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Forum Blora Peduli Migas & Energi TOLONG ADMIN JNN DISPOSISI KE DINAS ESDM PROVINSI JAWA TENGAH!

Disposisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Dikembalikan

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:52 WIB

Kabupaten Blora

Aduan ditujukan kepada Dinas ESDM Jawa Tengah

Disposisi

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:44 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Aduan Diterima

Progress

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:02 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan, kami informasikan sebagai berikut :

a. Legalisasi sumur minyak masyarakat di Blora.

• Berdasarkan Permen ESDM 14 tahun 2025 maka peran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terbatas pada fungsi pembinaan, fasilitasi dan koordinasi.

• Sesuai pasal 18 Permen ESDM 14 tahun 2025, Gubernur atas usulan bupati/wali kota telah menunjuk pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan wilayah administrasinya.

b. Praktik ilegal dapat ditertibkan secara tegas dan berkeadilan.

• Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan di sektor minyak dan gas bumi (hulu dan hilir) telah beralih sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi tidak lagi memiliki wewenang untuk penindakan atau perizinan.

• Sesuai pasal 15 huruf (g) bahwa terhadap kegiatan pemboran sumur baru sebagaimana dimaksud pada huruf f, dilakukan tindakan penegakan hukum. Sebagai bentuk proaktif, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah telah menyampaikan imbauan melalui surat Nomor S/500.10.10/178/2025 untuk mencegah pengeboran sumur baru tanpa izin.

c. Hasil migas benar-benar menjadi berkah dan sumber kesejahteraan bagi masyarakat.

• Sesuai pasal 22 ayat 2 Permen ESDM 14 tahun 2025 disebutkan bahwa imbalan untuk sumur masyarakat ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Minyak Mentah Indonesia. Sementara untuk kegiatan sumur tua maksimal 70%.

Selesai

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi dapat kami sampaikan