Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB41740568
Rincian Aduan
LGMB41740568
Lampiran
Disposisi
Selasa, 10 Juni 2025 - 21:52 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 11 Juni 2025 - 07:04 WIBKabupaten Wonogiri
Progress
Rabu, 11 Juni 2025 - 07:06 WIBKabupaten Wonogiri
Progress
Rabu, 11 Juni 2025 - 07:36 WIBKabupaten Wonogiri
Progress
Jumat, 13 Juni 2025 - 19:46 WIBKabupaten Wonogiri
Lalu aduan kami teruskan ke Disnakerin Kab. Wonogiri, disampaikan bahwa terkait koordinasi dna pendataan kolektif bukan wewennag Disnakerin karena masing2 tenaga honorer/non-ASN berada di bawah OPD dg dasar penugasn SK dan SPMT kepala OPD.
Aduan selanjutnya kami teruskan ke BPKD Kab. Wonogiri dan saat ini sedang dalam proses koordinasi dg BPJS Ketenagakerjaan terkait prosedur pendataan kolektif.
Tetapi dapat kami sampaikan bahwa pendataan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Demikian yg dapat kami sampaikan.Utk jawaban resmi dari BPKD atau BPJS Ketenagakerjaan akan kami sampaikna apabila sudah ada jawaban dalam bentuk surat resmi atau edaran. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 24 Juni 2025 - 15:01 WIBKabupaten Wonogiri
Berikut jawaban yang dapat kami sampakan dari BPKD Kab. Wonogiri bahwa untuk kriteria penerima BSU 2025 dapat dilihat pada regulasinya di Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Apabila Saudara memenuhi persyaratan, silakan lakukan update data melalui aplikasi JMO atau pada laman web https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Dalam hal ini BPKD selalu BUD tidak dapat melakukan pendataan secara kolektif karena calon penerima BSU harus melakukan update daata secara mandiri sesuai ketentuan di atas.
Terima kasih.