Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB41740568

Rincian Aduan

LGMB41740568

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOGIRI
10 Jun 2025
1 ditandai
Ijin Pak Gub, Mau tanya untuk Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Wonogiri, apakah berhak mendapatkan BSU ya? Mohon dibantu proses pencairan secara kolektif. Karena ada info dari Pemerintah Daerah lainnya ada kolektif pendataan nya. Matur Suwun

Disposisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:04 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporan yg disampaikan.

Progress

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:06 WIB

Kabupaten Wonogiri

Aduan kami teruskan ke BKPSDM Kab. Wonogiri dan BPKD Kab. Wonogiri.

Progress

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:36 WIB

Kabupaten Wonogiri

Aduan kami teruskan ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Wonogiri.

Progress

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:46 WIB

Kabupaten Wonogiri

Aduan kami teruskan ke BKPSDM Kab. Wonogiri, disampaikan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan bukan wewenang BKPSDM.

Lalu aduan kami teruskan ke Disnakerin Kab. Wonogiri, disampaikan bahwa terkait koordinasi dna pendataan kolektif bukan wewennag Disnakerin karena masing2 tenaga honorer/non-ASN berada di bawah OPD dg dasar penugasn SK dan SPMT kepala OPD. 

Aduan selanjutnya kami teruskan ke BPKD Kab. Wonogiri dan saat ini sedang dalam proses koordinasi dg BPJS Ketenagakerjaan terkait prosedur pendataan kolektif.

Tetapi dapat kami sampaikan bahwa pendataan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Demikian yg dapat kami sampaikan.Utk jawaban resmi dari BPKD atau BPJS Ketenagakerjaan akan kami sampaikna apabila sudah ada jawaban dalam bentuk surat resmi atau edaran. Terima kasih.

Selesai

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:01 WIB

Kabupaten Wonogiri

Berikut jawaban yang dapat kami sampakan dari BPKD Kab. Wonogiri bahwa untuk kriteria penerima BSU 2025 dapat dilihat pada regulasinya di Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Apabila Saudara memenuhi persyaratan, silakan lakukan update data melalui aplikasi JMO atau pada laman web https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.


Dalam hal ini BPKD selalu BUD tidak dapat melakukan pendataan secara kolektif karena calon penerima BSU harus melakukan update daata secara mandiri sesuai ketentuan di atas.

Terima kasih.