Permohonan Sidak dan Audit Jam Operasional Perangkat Desa di Kecamatan Karanglewas
Kepada Yth.
- Pemkab Banyumas
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kab Banyumas
- Inspektorat Kab Banyumas
- Kecamatan Karanglewas
Dengan hormat,
Kami ingin melaporkan bahwa kami telah melakukan survei di beberapa kantor Desa/Kelurahan di Kec Karanglewas pada hari ini, Senin, 1 Desember 2025 pada pukul 08.00.
Hasil survei menunjukkan bahwa masih ada perangkat desa yang belum berada di lokasi, meskipun jam kerja sudah dimulai.
Kami meminta agar Inspektorat dan Dinas terkait dapat melakukan Audit dan Sidak ke lapangan untuk memastikan kepatuhan perangkat desa terhadap jam operasional yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap standar jam operasional pelayanan publik.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang digaji dari anggaran negara, perangkat desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik dan mematuhi jam kerja serta prosedur yang berlaku.
Ketidaksesuaian jam operasional dapat mengurangi kualitas layanan dan merugikan masyarakat.
Ringkasan Dasar Hukum Terkait Jam Kerja dan Disiplin Perangkat Desa:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat 1–2)
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dan wajib bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, dengan profesionalisme, tanggung jawab, dan pelayanan yang baik.
2. PP Nomor 43 Tahun 2014 (Pasal 31 ayat 1–2) Perangkat desa wajib melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat serta menerapkan prinsip administrasi pemerintahan yang baik, termasuk disiplin dan profesionalisme.
3. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Pasal 3 dan Pasal 87)
Mengatur disiplin dan jam kerja PNS sebagai standar umum. Walaupun perangkat desa bukan PNS, ketentuan ini sering dijadikan acuan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan jam kerja.
4. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 (Pasal 10) Mengatur kewajiban perangkat desa untuk bekerja dengan disiplin, penuh tanggung jawab, dan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kepatuhan terhadap jam kerja.
5. Peraturan Bupati Banyumas (jika ada)
Menjadi dasar khusus bagi jam operasional perangkat desa. Jika belum ada pengaturan khusus, jam kerja biasanya mengikuti standar jam kerja instansi pemerintah:
- Senin–Kamis: 07.30–16.00 WIB
- Jumat: 07.30–16.30 WIB (dengan jam istirahat)
Dengan ini kami memohon:
1. Klarifikasi resmi mengenai jam operasional kantor desa/kelurahan di Kecamatan Karanglewas dan Kabupaten Banyumas.
2. Penyampaian SOP pelayanan publik, termasuk ketentuan jam kerja dan mekanisme pelaporan pelanggaran.
3. Pemeriksaan dan evaluasi oleh Inspektorat terkait kejadian 14 November 2025.
4. Penegakan tindakan disiplin jika terdapat pelanggaran jam kerja.
5. Sosialisasi serta penguatan disiplin kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Banyumas.
Demikian laporan ini kami sampaikan. Kami berharap dapat menerima klarifikasi tertulis serta siap memberikan informasi tambahan apabila diperlukan.
Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjutnya.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB41438938
Disposisi
Senin, 01 Desember 2025 - 11:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Senin, 01 Desember 2025 - 18:35 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami dispo ke opd terkait
Progress
Rabu, 03 Desember 2025 - 09:51 WIBKabupaten Banyumas
aduan tersebut akan kita cek ke wilayah dan koordinasikan