Rincian Aduan
LGMB41428792
Lihat detail lengkap aduan LGMB41428792
LGMB41428792
Admin Gubernuran
BPTD Kelas I Jawa Tengah
Terimakasih atas laporannya dan akan kami verifikasi
BPTD Kelas I Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan dan informasi yang Saudara sampaikan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Pasal 13 tentang Jalan, pada Pasal 13 dijelaskan bahwa laporan ini bukan wewenang BPTD Kelas I Jawa Tengah untuk menindaklanjuti. Laporan ini dapat Saudara sampaikan kepada Pemerintah Daerah.
Admin Gubernuran
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi informasi. Bersama ini disampaikan bahwa secara teknis kami telah melaksanakan pengaturan waktu siklus sesuai dengan kondisi di persimpangan lokasi tersebut dan pergerakan arus lalu lintas yang paling tinggi agar tetap berjalan efektif dengan mengkaji opsi menjadi 4 fase, dimana setiap kaki simpang berjalan bergantian satu per satu, namun justru akan memperpanjang antrian kendaraan pada masing-masing kaki simpang. Berikut bagi pengendara agar mentaati rambu-rambu lalu lintas. Demikian untuk menjadikan maklum. (DISHUB)