Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB40695905
KOTA SEMARANG, 29 Aug 2023
kota semarang , kelurahan lamper tegah apa benar kita sebagai pedagang yang menempati tanah milik negara di wajib kan membayar iuran 2000 tiap hari , soalnya tidak ada kracis , yang memintain 1istri dari petugas yang ngaku" kerja di kelurahan kalau pun memang di wajibkan minta tolong dong kita sudah membayar tiap hari mau meminta fasilitas seperti penerangan di area tanggul lamper tengah sama penyapu jalan masak kita mbayar tiap hari gak ada keuntungan sama sekali makasih min
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:48 WIB
Kota Semarang
Progress
Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:17 WIB
Kota Semarang
Selesai
Senin, 04 September 2023 - 11:27 WIB
Kota Semarang