Rincian Aduan
LGMB40695905
Selesai
Public
kota semarang , kelurahan lamper tegah
apa benar kita sebagai pedagang yang menempati tanah milik negara di wajib kan membayar iuran 2000 tiap hari , soalnya tidak ada kracis , yang memintain 1istri dari petugas yang ngaku" kerja di kelurahan
kalau pun memang di wajibkan minta tolong dong kita sudah membayar tiap hari mau meminta fasilitas seperti penerangan di area tanggul lamper tengah sama penyapu jalan
masak kita mbayar tiap hari gak ada keuntungan sama sekali
makasih min