Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB40695905
Rincian Aduan
LGMB40695905
Selesai
Public
kota semarang , kelurahan lamper tegah
apa benar kita sebagai pedagang yang menempati tanah milik negara di wajib kan membayar iuran 2000 tiap hari , soalnya tidak ada kracis , yang memintain 1istri dari petugas yang ngaku" kerja di kelurahan
kalau pun memang di wajibkan minta tolong dong kita sudah membayar tiap hari mau meminta fasilitas seperti penerangan di area tanggul lamper tengah sama penyapu jalan
masak kita mbayar tiap hari gak ada keuntungan sama sekali
makasih min
Topik
Disposisi
Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:48 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:17 WIBKota Semarang
Laporan akan ditindak lanjuti.. Terima Kasih
Selesai
Senin, 04 September 2023 - 11:27 WIBKota Semarang
Laporan telah diklarifikasi dan disertai dasar-dasar nya, Terima kasih