Rincian Aduan : LGMB40695905

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 29 Aug 2023

kota semarang , kelurahan lamper tegah apa benar kita sebagai pedagang yang menempati tanah milik negara di wajib kan membayar iuran 2000 tiap hari , soalnya tidak ada kracis , yang memintain 1istri dari petugas yang ngaku" kerja di kelurahan kalau pun memang di wajibkan minta tolong dong kita sudah membayar tiap hari mau meminta fasilitas seperti penerangan di area tanggul lamper tengah sama penyapu jalan masak kita mbayar tiap hari gak ada keuntungan sama sekali makasih min

0 Orang Menandai Aduan Ini