Rincian Aduan : LGMB40695905

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 29 Aug 2023

kota semarang , kelurahan lamper tegah apa benar kita sebagai pedagang yang menempati tanah milik negara di wajib kan membayar iuran 2000 tiap hari , soalnya tidak ada kracis , yang memintain 1istri dari petugas yang ngaku" kerja di kelurahan kalau pun memang di wajibkan minta tolong dong kita sudah membayar tiap hari mau meminta fasilitas seperti penerangan di area tanggul lamper tengah sama penyapu jalan masak kita mbayar tiap hari gak ada keuntungan sama sekali makasih min

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:48 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:17 WIB

Kota Semarang

Laporan akan ditindak lanjuti.. Terima Kasih

Selesai

Senin, 04 September 2023 - 11:27 WIB

Kota Semarang

Laporan telah diklarifikasi dan disertai dasar-dasar nya, Terima kasih