Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB40352269
KOTA TEGAL, 17 Oct 2023
Assalamualaikum, mohon untuk Di audit kegiatan adanya pungutan yang di haruskan bagi siswa/siswi termasuk saya sendiri, wajib bayar (Pendaftaran Ulang) setiap tahun Sebesar( 325rb )tetapi hanya menggunakan kwitansi seperti difoto, kemudian (SPP 50rb/bln) kemudian (PHBI di wajibkan 45rb) apakah di ketahui dapodik pusat? mengenai pembayaran yang di haruskan, berdalih untuk membayar guru(TU) yang mengajar sedangkan jadwal setiap harinya gx teratur adanya jadwal mata pelajaran.. Sedangkan PIP di tanyakan, Dana yang sudah cair tetap di terima Sekolahan tersebut, walaupun siswa-siswi nya sudah lulus, di ketahui dari data Dapodik. mohon pencerahan pihak berwenang, agar masyarakat tepat mengetahui fungsi-fungsi dari Wajib Belajar, walaupun usia penyesalan putus sekolah, karena keterbatasan biaya pada era 2000 an yang putus sekolah, dan saat ini ingin melanjutkan sekolah agar hidup layak dan berpengetahuan luas.. Terima kasih Wabilahhitaufik.Wasallam
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 09:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:27 WIB
Kota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Senin, 23 Oktober 2023 - 10:54 WIB
Kota Tegal
dikonfirmasi oleh pelapor sendiri untuk laporan aduan ini sudah selesai. Terimakasih
Selesai
Senin, 23 Oktober 2023 - 10:54 WIB
Kota Tegal
dikonfirmasi oleh pelapor sendiri untuk laporan aduan ini sudah selesai. Terimakasih