Rincian Aduan : LGMB40311031

Selesai Public

KOTA PEKALONGAN, 16 Jan 2024

Berdasarkan informasi dari DJPK Kemenkeu bahwa dana untuk THR dan gaji ketiga belas berupa 50% TPG telah disalurkan ke kas daerah kota Pekalongan per tanggal 29 Desember 2023. Tapi sampai sekarang guru-guru di kota Pekalongan belum menerima dana tersebut dan belum ada kejelasan. Mohon penjelasannya terkait penyaluran dana tersebut agar kami para guru dapat menerima hak kami. Terimakasih

1 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 16 Januari 2024 - 11:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:33 WIB

Kota Pekalongan

kami disposisikan ke DINDIK kota pekalongan

Progress

Jumat, 19 Januari 2024 - 13:45 WIB

Kota Pekalongan

Terkait dg Gaji 13 dan 14 bagi guru PNSD Kota Pekalongan masing2 50 % dari TPG, kami sampaikan info sebagai berikut;
1. Dana dimaksud sdh masuk ke Kas Daerah
2. Proses administrasi  pencairan diperkirakan akan selesai beberapa hari kedepan.
2. Insya Allah gaji 14 (THR) akan cair lbh dahulu. Selang beberapa hari kemudian akan cair gaji 13.
Demikian info yang dapat kami sampaikan.

Selesai

Jumat, 19 Januari 2024 - 13:45 WIB

Kota Pekalongan

Terkait dg Gaji 13 dan 14 bagi guru PNSD Kota Pekalongan masing2 50 % dari TPG, kami sampaikan info sebagai berikut;
1. Dana dimaksud sdh masuk ke Kas Daerah
2. Proses administrasi  pencairan diperkirakan akan selesai beberapa hari kedepan.
2. Insya Allah gaji 14 (THR) akan cair lbh dahulu. Selang beberapa hari kemudian akan cair gaji 13.
Demikian info yang dapat kami sampaikan.