Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB40144649

Rincian Aduan

LGMB40144649

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
25 Jan 2026
1 ditandai
Yth. Bupati Kabupaten Purworejo
cq. Sekretaris Daerah
cq. Kepala Satpol PP Kabupaten Purworejo Di tempat Dengan ini kami menyampaikan PERINGATAN kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo
atas tidak adanya penindakan nyata terhadap usaha kolam renang dan karaoke di Desa Panggeldlangu, Kecamatan Butuh, meskipun pelanggaran hukum telah diakui secara resmi oleh Pemkab sendiri.


Kami menilai bahwa respon Pemkab tertanggal 5 Januari 2026
LGMB32857682 tidak lebih dari dokumen administratif tanpa implementasi, yang pada praktiknya justru mengonfirmasi adanya pembiaran sistematis.


FAKTA YANG TIDAK DAPAT DISANGKAL
1. Pemkab Purworejo secara resmi mengakui bahwa pelaku usaha: - Belum memiliki KKPR; - Belum memiliki Persetujuan Lingkungan; - Belum memiliki PBG/SLF. Dengan demikian, usaha tersebut tidak sah dan tidak legal untuk beroperasi.
2.Fakta pelanggaran telah: - Dibahas dalam rapat lintas OPD resmi; - Diketahui Satpol PP sebagai aparat penegak Perda; - Diakui secara tertulis oleh Pemkab.
3. Hingga lebih dari tiga minggu setelah pengakuan resmi tersebut:
- Tidak ada penghentian operasional;
- Tidak ada penyegelan;
- Tidak ada sidak lanjutan, khususnya pada jam malam;
- Aktivitas karaoke tetap berjalan normal.


KESIMPULAN YANG TAK TERHINDARKAN


Kondisi ini menegaskan bahwa:
- Pemkab Purworejo mengetahui pelanggaran,
- Memiliki kewenangan untuk bertindak,
-Namun secara sadar memilih untuk tidak menegakkan hukum.


Ini bukan lagi persoalan teknis perizinan, melainkan kegagalan serius dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan penegakan Perda. Pendekatan “pembinaan”, “teguran”, atau “koordinasi lanjutan” tidak memiliki dasar hukum terhadap usaha yang sejak awal belum memenuhi izin dasar dan karenanya ilegal.


Setiap hari pembiaran operasional adalah pelanggaran baru yang dibiarkan terjadi oleh negara.
KAMI MENUNTUT SECARA TEGAS:
1. Penghentian operasional sementara usaha dimaksud sampai seluruh izin dasar dipenuhi;
2. Penindakan lapangan terbuka oleh Satpol PP, bukan sekadar notulen rapat;
3. Penjelasan tertulis mengapa hingga saat ini tidak ada tindakan konkret meskipun pelanggaran telah diakui;
4. Tenggat waktu yang pasti, bukan frasa normatif dan janji lanjutan.


Kami menegaskan bahwa jawaban normatif, administratif, dan defensif tidak akan kami terima sebagai penyelesaian.


Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat tindakan nyata di lapangan, maka kami akan:
- Menyampaikan laporan resmi kepada Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan pembiaran kewenangan;
- Membuka kasus ini melalui media dan jaringan pengawasan publik nasional;
- Mengonsolidasikan laporan berkala sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja Pemkab Purworejo.

Langkah ini adalah hak konstitusional warga negara untuk memastikan pemerintah tidak melindungi pelanggaran hukum melalui pembiaran.
Demikian peringatan ini kami sampaikan. Publik berhak melihat apakah Pemkab Purworejo masih memiliki keberanian menegakkan aturan, atau memilih tunduk pada kepentingan tertentu.

Disposisi

Senin, 26 Januari 2026 - 00:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 26 Januari 2026 - 10:30 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat pagi. Kami teruskan laporan saudara ke OPD terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:54 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas atensi yang saudara sampaikan terkait permasalahan ini.

Selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dan koordinasikan kepada pihak-pihak terkait, tentang perkembangan langkah tindak lanjut dari upaya penyelesaian permasalahan ini.

Demikian sementara yang bisa kami sampaikan dan atas perhatiannya kami sampaikan ucapan terima kasih.

Selesai

Jumat, 06 Februari 2026 - 08:59 WIB

Kabupaten Purworejo

Terima kasih atas atensi yang saudara sampaikan terkait permasalahan ini.

Selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dan koordinasikan kepada pihak-pihak terkait, tentang perkembangan langkah tindak lanjut dari upaya penyelesaian permasalahan ini.

Demikian sementara yang bisa kami sampaikan dan atas perhatiannya kami sampaikan ucapan terima kasih.