Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB39867658

Rincian Aduan

LGMB39867658

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
17 Feb 2026
1 ditandai
Locust : Lokawisata Baturraden, parkiran terminal atas. Parkir motor, Mobil, Dan bus diduga 5x lebih tinggi


Dari tarif parkir sesuai perda 1 tahun 2024 yang seharusnya yaitu : motor roda 2 Rp1.000,- , Mobil Rp 2.000,- Dan Bus Rp 5.000,-.
video :www.tiktok.com/@purwokerto_mangan/video/7607530322950950160 Diduga yang terjadi dilapangan adalah motor Rp 5.000,- Mobil Rp 10.000,- Bus Rp 25.000,- bahkan diduga bisa lebih.


Semisalnya pun masyarakat parkir ditempat fasilitas umum, seharusnya pun itu GRATIS karena masyarakat telah membayar pajak Dan fasilitas tersebut dibangun Dari jerih payah keringat hasil uang rakyat (Pajak).


Seharusnya parkir dan bea masuk wisata di GRATIS kan,


Maka pengunjung justru akan datang lebih banyak Dan bisa berbelanja, Ekonomi lokasi tersebut justru bisa maju pesat, umkm akan sangat terbantu. Investor tidak takut untuk buka usaha, tidak takut kena dugaan pungli oleh oknum2.


Dimohon dengan sangat agar tindakan yang dilakukan oleh oknum segera dihentikan, diseluruh area wisata yang ada di Baturraden agar wisatawan lebih senang datang untuk berwisata Dengan tenang Dan nyaman.


Mohon dengan sangat demi kebaikan kita semua, untuk memajukan pariwisata kedepannya, jangan hanya memikirkan keuntungan besar sesaat, membuat wisatawan enggan (kapok) untuk datang lagi.


Juga jangan membebani pedagang dengan sewa yang sangat mahal san pajak yang sangat besar, justru sewa harus murah Dan pajak harus semakin kecil. Terima Kasih.

Disposisi

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:40 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami dispo ke opd terkait