Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB39797358

Rincian Aduan

LGMB39797358

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
19 Oct 2025
0 ditandai
FORUM RAKYAT JELATA BLORA Sekretariat: Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora ,Jawa Tengah Perihal : Komitmen Pemprov Jawa tengah mengentaskan kemiskinan di kabupaten Blora Hal: Permohonan Kolaborasi OPD untuk Pengentasan Kemiskinan dan Pemberantasan Rentenir/Bank Plecit di Blora Kepada Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Jawa Tengah di Semarang Dengan hormat, Kami dari Forum Rakyat Jelata Blora (FRJB), yang beranggotakan masyarakat kurang mampu di Desa Seso dan sekitarnya, menyampaikan permohonan yang mendesak terkait upaya pengentasan kemiskinan dan pemberantasan praktik rentenir/Bank Plecit yang semakin meresahkan di wilayah Kabupaten Blora, khususnya di Kecamatan Jepon. I. Latar Belakang Masalah Meskipun berbagai program telah dijalankan, masyarakat miskin di Blora masih menghadapi tantangan berat, terutama dari: 1.Jeratan Rentenir/Bank Plecit: Praktik pinjaman dengan bunga mencekik (riba) telah menyebabkan banyak keluarga miskin terjerat utang, kehilangan aset, dan semakin terpuruk dalam kemiskinan. Bantuan sosial atau ekonomi yang diterima seringkali habis hanya untuk membayar bunga, bukan untuk perbaikan ekonomi. 2.Kemiskinan Struktural: Dibutuhkan kolaborasi yang lebih terpadu antar-OPD di Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, akses modal, dan bantuan sosial terdistribusi secara tepat sasaran dan berkelanjutan, khususnya yang langsung menyentuh akar permasalahan di tingkat desa. II. Dasar Hukum dan Program yang Relevan Permohonan ini didasarkan pada komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menyejahterakan rakyat, antara lain: 1.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2024–2026 (atau peraturan pengganti yang terbaru), yang mengamanatkan adanya upaya sistematis dan terencana dalam penanggulangan kemiskinan. 2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2023 tentang Rencana Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2026, yang menekankan percepatan upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui sinergi program. 3.Amanat Kesejahteraan Rakyat dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah, yang menempatkan pengentasan kemiskinan sebagai salah satu prioritas pembangunan. III. Permintaan dan Harapan Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kiranya Bapak Gubernur dapat mengambil langkah-langkah strategis, yaitu: 1.Kolaborasi Lintas OPD: Mendorong dan menginstruksikan seluruh OPD se-Jawa Tengah (seperti Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan, dan lainnya) untuk berkolaborasi dan bersinergi secara nyata dalam merancang dan melaksanakan program yang terintegrasi di Blora, khususnya untuk mengatasi kemiskinan dan memberantas praktik rentenir. 2.Aksi Turun Langsung: Mengirimkan Tim Birokrasi/Pegawai Khusus dari Pemprov Jawa Tengah (misalnya dari Biro Kesejahteraan Rakyat atau Inspektorat) untuk turun langsung ke Blora, berdialog dengan warga, dan secara aktif membantu menyelesaikan permasalahan rentenir dan kemiskinan di tingkat desa. 3. Program Alternatif Pembiayaan: Memperkuat dan memperluas akses permodalan yang mudah, cepat, dan tanpa agunan melalui skema yang disalurkan oleh Pemprov Jawa Tengah (misalnya melalui BUMD atau program pinjaman mikro tanpa bunga/berbunga rendah), sebagai solusi konkret untuk menjauhkan masyarakat dari jeratan rentenir/Bank Plecit. Kami percaya bahwa dengan kolaborasi, perhatian langsung dari Pemprov Jawa Tengah, dan implementasi kebijakan yang tegas, masalah kemiskinan dan jeratan rentenir di Blora dapat diatasi secara signifikan. Atas perhatian dan respons positif Bapak Gubernur, kami mengucapkan terima kasih. Blora, 19 Oktober 2025 Forum Rakyat Jelata Blora DWI. S Koordinator

Disposisi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Kabupaten Blora

Njih maturnuwun informasinya

Progress

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:11 WIB

Kabupaten Blora

Aduan kami teruskan ke tim dindagkop UKM Blora

Selesai

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Kabupaten Blora



Menindaklanjuti pada layanan Aduan LAPOR DINDAGKOP perihal Penertiban Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam di Wilayah Kabupaten Blora, bersama ini kami dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Blora menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:1. Bahwa tidak semua Koperasi Simpan Pinjam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blora melakukan praktik rentenir atau melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. Sebagian besar koperasi telah berbadan hukum yang sah, terdaftar dan diawasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.2. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Blora secara berkala melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi, baik dari aspek kelembagaan, usaha, maupun keuangan, guna memastikan kegiatan usaha koperasi berjalan sesuai prinsip koperasi dan peraturan yang berlaku.3. Kami mengapresiasi perhatian Forum Ekonomi Kerakyatan Blora terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Namun demikian, penyampaian informasi di ruang publik perlu mempertimbangkan data dan fakta yang valid agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, maupun persepsi negatif terhadap gerakan koperasi secara keseluruhan.4. Apabila terdapat oknum atau lembaga yang mengatasnamakan koperasi namun berpraktik di luar ketentuan hukum, kami sangat terbuka untuk menerima laporan resmi guna ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Demikian, apabila terdapat ketidakjelasan atas klarifikasi tersebut diatas, dapat menghubungi kami secara langsung pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Blora Jl. Blora- Rembang Km.4 BLORA. Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemahaman bersama mengenai peran dan fungsi koperasi yang sejatinya menjadi pilar utama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.



Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.