Rincian Aduan : LGMB39785704

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 04 Mar 2025

Saya ingin menyampaikan dan melanjutkan aduan saya yang sebelumnya pada nomor LGMB06587002 Berdasarkan kesimpulan yang telah diberikan maka: Pertama, pada Pengumuman Sekda Prov. Jawa Tengah tidak menegaskan jika lulusan PPG harus minimal mengabdi/bekerja di Pemprov Jateng. Hal ini jelas merugikan pelamar kategori lulusan PPG prajabatan, jika memang pada pengumuman ditegaskan sebagaimana yang dimaksud pada kesimpulan jika PPK memberikan syarat tambahan maka kami juga tidak akan melamar di Pemprov. Jateng. Kedua, Penyelesaian Non ASN yaitu P1 dilakukan pada Penerimaan PPPK periode I, selain itu bisa dilihat jika sebenernya masih banyak formasi yang masih kosong tidak ada yang mengisi karena yang diterima atau MS pada seleksi administrasi di Penerimaan PPPK periode II hanya 35 orang saja. Ketiga, jika kita meninjau kembali maka jelas jika lulusan PPG menjadi prioritas terakhir, dan jika tidak ada yang mengisi formasi tersebut harusnya masih bisa diisi oleh lulusan PPG. Saya mohon untuk diberikan keadilan bagi lulusan PPG mendaftar, kami juga sudah mengerti skemanya pada seleksi kompetensi nanti, misalnya jika lulusan PPG skornya diatas P1 maka tetap yang lolos P1, bukan lulusan PPG. Jadi saya mohon sekali untuk diberikan kesempatan bagi kami pelamar kategori lulusan PPG melanjutkan proses seleksi Penerimaan PPPK periode II. Terima kasih.

4 Orang Menandai Aduan Ini