Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB39591045

Rincian Aduan

LGMB39591045

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
02 May 2024
0 ditandai
admin mau tanya mengurus pernikahan apa aaja ? apa masih menggunakan surat n1 - n5 terima kasih

Disposisi

Kamis, 02 Mei 2024 - 15:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 02 Mei 2024 - 15:40 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Terima kasih atas laporan anda, akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait, terima kasih..

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Progress

Jumat, 03 Mei 2024 - 09:07 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan Kankemenag Kab. Jepara terkait pengurusan pernikahan bahwa

DASAR HUKUM :

1. UU RI No. 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. UU RI No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU RI No. 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan

3. Peraturan Menatrai Agama RI No. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

4. Keprdirjen Bimbingan Masyarakat Islam No. 473 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pencatatan

Pernikahan

ISI JAWABAN :

A. Sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan pasal 4 ayat 1 bahwa

Pendaftaran Kehendak Nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulis permohonan (MODEL

N2) dan melampirkan :

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin (MODEL N1)

2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa/kelurahan

3. Fotokopi KTP

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan

nilkah diluar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

6. Persetujuan kedua mempelai (MODEL N4)

7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

(MODEL N5)

8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah

atau pengampu dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak

mampu menyatakan kehendaknya

9. Izin dari pengadilan dalam hal orang tua, wali dan pengampu tidak ada

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang belum mencapai usia sesuai

dengan ketentuan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 16 Tahun 2019

tentang Perubahan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

11. Surat izin atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri

12. Petepan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi calon

mempelai yang berstatus cerai hidup

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian (MODEL N6) suami atau istri dari kepala desa /

lurah atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati

B. Terkait blanko/formulir (MODEL N1 DST) telah tersedia diBalai Desa/Kelurahan

C. Pendaftaran langsung ke KUA tempat dilaksanakan pernikahan

D. Daftar online ke website : simkah4.kemenag.go.id setelah daftar online segera menyerahkan

berkas fisik ke KUA tempat pelaksanaan perkawinan

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Selesai

Jumat, 03 Mei 2024 - 09:07 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Berikut ini kami sampaikan hasil tindak lanjut dengan Kankemenag Kab. Jepara terkait pengurusan pernikahan bahwa

DASAR HUKUM :

1. UU RI No. 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. UU RI No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU RI No. 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan

3. Peraturan Menatrai Agama RI No. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

4. Keprdirjen Bimbingan Masyarakat Islam No. 473 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pencatatan

Pernikahan

ISI JAWABAN :

A. Sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan pasal 4 ayat 1 bahwa

Pendaftaran Kehendak Nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulis permohonan (MODEL

N2) dan melampirkan :

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin (MODEL N1)

2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa/kelurahan

3. Fotokopi KTP

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan

nilkah diluar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

6. Persetujuan kedua mempelai (MODEL N4)

7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

(MODEL N5)

8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah

atau pengampu dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak

mampu menyatakan kehendaknya

9. Izin dari pengadilan dalam hal orang tua, wali dan pengampu tidak ada

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang belum mencapai usia sesuai

dengan ketentuan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 16 Tahun 2019

tentang Perubahan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

11. Surat izin atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri

12. Petepan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi calon

mempelai yang berstatus cerai hidup

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian (MODEL N6) suami atau istri dari kepala desa /

lurah atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati

B. Terkait blanko/formulir (MODEL N1 DST) telah tersedia diBalai Desa/Kelurahan

C. Pendaftaran langsung ke KUA tempat dilaksanakan pernikahan

D. Daftar online ke website : simkah4.kemenag.go.id setelah daftar online segera menyerahkan

berkas fisik ke KUA tempat pelaksanaan perkawinan

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.