Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB39189396
Rincian Aduan
LGMB39189396
Selesai
Public
Lampiran
FORUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KABUPATEN BLORA
Nomor: 012/FK3-Blora/X/2025
Lampiran: -
Perihal: Permohonan Penegakan Regulasi K3 dan Keselamatan Transportasi untuk Mencegah Korban Jiwa di Kabupaten Blora
Blora, 15 Oktober 2025
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah di Tempat
Up. Yth. Bapak Bupati Blora
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Dengan hormat,
Teriring doa kami sampaikan semoga Bapak Gubernur dan Bapak Bupati senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan amanah memimpin Jawa Tengah dan Kabupaten Blora.
Kami dari Forum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kabupaten Blora menulis surat ini didasari oleh keprihatinan yang mendalam atas kondisi keselamatan kerja di wilayah kita. Tragedi kemanusiaan yang baru saja terjadi di PT Pentawira Agraha Sakti, yang merenggut korban jiwa, adalah sebuah pengingat pilu bahwa keselamatan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas tertinggi, yang tidak dapat ditawar-tawar. Kejadian ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan hilangnya tulang punggung keluarga dan masa depan generasi yang tak ternilai harganya.
Kejadian ini merupakan puncak gunung es dari potensi bahaya yang selama ini terabaikan. Salah satu sumber risiko terbesar yang kami amati adalah operasional truk-truk dengan muatan berlebih (ODOL - Over Dimension Over Load) yang lalu-lalang di jalanan Kabupaten Blora. Praktik ini tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga mengubah jalan raya menjadi zona bahaya laten bagi para pekerja dan seluruh masyarakat.
Urgensi Regulasi K3 yang Terintegrasi dan Mengikat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral yang diamanatkan oleh negara. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta perubahannya yang terintegrasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, secara tegas mewajibkan setiap perusahaan untuk melindungi pekerjanya.
Mengapa implementasi K3, baik di lingkungan industri maupun di jalan raya, menjadi sebuah keharusan yang mendesak?
Melindungi Aset Paling Berharga: Manusia adalah aset yang tidak tergantikan. Sebuah kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga penderitaan fisik, trauma psikologis, hingga hilangnya nyawa. Negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap warga negaranya dapat bekerja dan pulang ke rumah dalam keadaan selamat.
Investasi, Bukan Biaya: Menerapkan K3 adalah sebuah investasi jangka panjang. Kerugian akibat satu kecelakaan kerja—meliputi biaya pengobatan, kompensasi, kerusakan alat, penghentian produksi, dan rusaknya reputasi daerah—jauh lebih besar dibandingkan biaya untuk pencegahan. Blora yang aman akan menarik investasi yang lebih baik dan berkualitas.
Keadilan Sosial dan Peradaban: Tingkat kepedulian suatu daerah terhadap K3 mencerminkan tingkat peradabannya. Membiarkan praktik kerja yang tidak aman terus berjalan adalah bentuk ketidakadilan bagi kaum pekerja yang setiap hari mempertaruhkan nyawanya demi menafkahi keluarga.
Secara khusus, mengenai keselamatan di jalan raya, jalanan adalah perpanjangan dari tempat kerja bagi para pengemudi truk dan pekerja logistik. Ketika truk beroperasi dengan muatan berlebih, kendaraan tersebut menjadi mesin pembunuh yang sulit dikendalikan, dengan risiko rem blong, ketidakstabilan, dan daya rusak yang masif saat terjadi kecelakaan.
Rekomendasi dan Permohonan
Dengan segala kerendahan hati dan demi mencegah air mata duka kembali jatuh di tanah Blora, kami memohon kepada Bapak Gubernur, melalui kebijaksanaan Bapak Bupati, untuk mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Membentuk Regulasi Turunan: Menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) khusus yang mengadopsi semangat UU Cipta Kerja untuk memperkuat pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam penerapan K3, termasuk bagi perusahaan transportasi yang melanggar aturan muatan.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi: Menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian Resor Blora untuk melakukan operasi pengawasan gabungan secara rutin dan tegas terhadap kelaikan kendaraan dan batas muatan truk yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blora. Tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran yang membahayakan nyawa.
Audit K3 Menyeluruh: Melakukan audit K3 secara berkala dan mendadak pada perusahaan-perusahaan dengan tingkat risiko tinggi di Kabupaten Blora untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Bapak Gubernur dan Bapak Bupati yang kami muliakan,
Nyawa manusia tidak dapat digantikan oleh keuntungan ekonomi sesaat. Jangan sampai kita menyesal karena terlambat bertindak. Mari kita jadikan tragedi di PT Pentawira Agraha Sakti sebagai momentum untuk berbenah secara total, demi mewujudkan Blora sebagai kabupaten yang aman, produktif, dan beradab.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, kami haturkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat kami,
Forum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kabupaten Blora
Dwi. S
Ketua
Disposisi
Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Disposisi
Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:00 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:01 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim dpmptsp Blora
Selesai
Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:23 WIBKabupaten Blora
Kita tunggu proses perijinan PT Pentawira semoga dalam waktu dekat izin tersebut segera turun