Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB39070621

Rincian Aduan

LGMB39070621

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
13 Jan 2024
4 ditandai
Penarikan dana peserta lolos CASN PPPK GURU, dinas pendidikan kabupaten grobogan. peserta lolos seleksi ditarik dana tanpa surat edaran minimal Rp. 2.500.000,-/ peserta. peserta lolos ±850 peserta.

Disposisi

Sabtu, 13 Januari 2024 - 07:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 15 Januari 2024 - 08:41 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 15 Januari 2024 - 08:41 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Disdik Kab. Grobogan

Selesai

Senin, 15 Januari 2024 - 08:42 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,

Lolosnya honorer menjadi PPPK merupakan reward pengabdian tulus mereka di dunia pendidikan.
Bahkan apa yang dinarasikan di Laporgub bertolak belakang dengan yang dinas lakukan saat ini, yaitu:
    1.    Honorer yang masuk klasifikasi P3, diprioritaskan dinas kembali ke tempat di mana mereka wiyata bhakti;
    2.    Apabila terlalu jauh dari tempat tinggal, dinas mencarikan lokus yang lebih dekat agar lebih terfokus & terkonsentrasi di tempat berbakti;
    3.    Honorer yang masuk klasifikasi P1 pun oleh dinas dicarikan lokus yang tidak jauh dari alamat/  tempat tinggal yg bersangkutan.
    4.    Penempatan poin 1-3 dikondisikan dg tidak merelokasi honorer yang saat ini belum lolos menjadi PPPK;
    5.    Poin 4 sebagai implementasi dan antisipasi apabila honorer ini bisa diangkat menjadi PPPK di tahun berikutnya, & ada harapan dapat dikembalikan ke tempat wiyata bhakti semula seperti yang dinas lalukan saat ini.
    6.    Mengenai isu yang berkembang saat ini & setelah kita klarifikasi & konfirmasi ke masing-masing Korwil, ternyata tidak benar & tidak ada.
    7.    Apabila ternyata dikemudian hari ada oknum yang menggunakan kesempatan ini, & mengatasnamakan dinas, mohon segera melaporkan ke dinas pendidikan untuk segera kita tindak lanjuti.
Demikian klarifikasi dati dinas pendidikan, semoga tidak ada oknum atau isu lagi yang mengatasnamakan dinas kaitannya dengan penempatan PPPK
Terima kasih.


Kepala Dinas Pendidikan.