Rincian Aduan
LGMB38557407
Lampiran
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah di Tempat Dengan hormat, Kami yang tergabung dalam Forum Selamatkan Pegunungan Kendeng, dengan ini menyampaikan sikap tegas MENOLAK KERAS segala bentuk kegiatan pertambangan di wilayah Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Penolakan ini kami dasarkan pada pertimbangan ilmiah, hukum, dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai berikut:
1. Berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng, kawasan Watu Putih telah diidentifikasi sebagai wilayah yang memiliki fungsi lindung ekologis dan hidrologis yang sangat vital.
2. Kawasan tersebut termasuk dalam sistem Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih yang berfungsi sebagai daerah imbuhan dan penyimpan cadangan air tanah bagi masyarakat sekitar. Kegiatan pertambangan di kawasan ini berpotensi besar merusak sistem akuifer karst, mengganggu tata air, serta mengancam sumber mata air dan sumur warga.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mewajibkan pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam penerbitan izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan permanen.
4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai perkara lingkungan hidup menegaskan bahwa kawasan karst dengan fungsi lindung air tanah tidak layak dijadikan lokasi pertambangan karena menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan generasi mendatang.
5. Secara sosial dan ekonomi, masyarakat Desa Jurangjero dan sekitarnya menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan ketersediaan air tanah.
Kerusakan sistem hidrologi akan berdampak langsung pada ketahanan pangan, kesehatan, serta stabilitas sosial masyarakat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kami mendesak:
1. Gubernur Jawa Tengah untuk tidak menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) maupun bentuk perizinan lainnya di sekitar Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana tata ruang dan potensi ancaman terhadap Cekungan Air Tanah Watu Putih.
3. Menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah yang dilindungi demi menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keselamatan masyarakat.
Kami menegaskan bahwa penyelamatan kawasan Kendeng bukan hanya isu lokal, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijakan Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Forum Selamatkan Pegunungan Kendeng