Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB38557407
Rincian Aduan
LGMB38557407
Lampiran
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah di Tempat Dengan hormat, Kami yang tergabung dalam Forum Selamatkan Pegunungan Kendeng, dengan ini menyampaikan sikap tegas MENOLAK KERAS segala bentuk kegiatan pertambangan di wilayah Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Penolakan ini kami dasarkan pada pertimbangan ilmiah, hukum, dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai berikut:
1. Berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng, kawasan Watu Putih telah diidentifikasi sebagai wilayah yang memiliki fungsi lindung ekologis dan hidrologis yang sangat vital.
2. Kawasan tersebut termasuk dalam sistem Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih yang berfungsi sebagai daerah imbuhan dan penyimpan cadangan air tanah bagi masyarakat sekitar. Kegiatan pertambangan di kawasan ini berpotensi besar merusak sistem akuifer karst, mengganggu tata air, serta mengancam sumber mata air dan sumur warga.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mewajibkan pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam penerbitan izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan permanen.
4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai perkara lingkungan hidup menegaskan bahwa kawasan karst dengan fungsi lindung air tanah tidak layak dijadikan lokasi pertambangan karena menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan generasi mendatang.
5. Secara sosial dan ekonomi, masyarakat Desa Jurangjero dan sekitarnya menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan ketersediaan air tanah.
Kerusakan sistem hidrologi akan berdampak langsung pada ketahanan pangan, kesehatan, serta stabilitas sosial masyarakat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kami mendesak:
1. Gubernur Jawa Tengah untuk tidak menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) maupun bentuk perizinan lainnya di sekitar Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana tata ruang dan potensi ancaman terhadap Cekungan Air Tanah Watu Putih.
3. Menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah yang dilindungi demi menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keselamatan masyarakat.
Kami menegaskan bahwa penyelamatan kawasan Kendeng bukan hanya isu lokal, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijakan Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Forum Selamatkan Pegunungan Kendeng
Disposisi
Senin, 23 Februari 2026 - 09:25 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Selasa, 24 Februari 2026 - 20:38 WIBKabupaten Blora
Disposisi
Rabu, 25 Februari 2026 - 09:59 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 27 Februari 2026 - 12:38 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 05 Maret 2026 - 08:47 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan, kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan pendelegasian sebagian kewenangan pemberian Perizinan Berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya, setiap proses perizinan dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta harus memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Evaluasi kesesuaian tata ruang dan pemenuhan persyaratan lingkungan hidup merupakan prasyaratan dasar yang wajib dipenuhi sebelum diterbitkannya Perizinan Berusaha. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persyaratan teknis lainnya sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
3. Terkait usulan penetapan kawasan sebagai kawasan lindung, perlu disampaikan bahwa penetapan status kawasan lindung tidak dapat dilakukan serta merta tanpa melalui kajian komprehensif, baik dari aspek geologi, hidrologi, tata ruang, maupun sosial ekonomi. Proses tersebut juga harus melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat terdampak, mengingat perubahan status kawasan menjadi kawasan lindung akan berdampak terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat serta kebijakan pembangunan daerah.
4. Proses perizinan usaha pertambangan saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha pertambangan selalu berdasarkan kesesuaian tata ruang dan wilayah sebagaimana Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Blora Tahun 2021-2041.
5. Pada saat ini tercatat terdapat pengajuan IUP tahap Eksplorasi di Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora dan pemohon telah melaksanakan sosialisasi kepada warga Desa Jurangjero bahwa mendukung adanya rencana penambangan.
6. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk menjalankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap proses evaluasi perizinan, termasuk memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya air.
Selesai
Kamis, 05 Maret 2026 - 16:36 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih