Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB38423904

Rincian Aduan

LGMB38423904

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
27 Feb 2025
0 ditandai
Kepada Bpak Gubernur Jawa Tengah Mau dilaporkan di sekolah dasar mau mengadakan PESANTREN KILAT tapi harus bayar 35ribu/anak. padahal tiap pesantren kilat tidak pernah ada pungutan apapun. kalaupun mau mengundang ustad tidak pernah minta dari wali murid sepersenpun... sekolah dasar tapi pungutan hampir sama dengan SMP,SMA. ini termasuk pungutan liar.

Disposisi

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:45 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Senin, 03 Maret 2025 - 08:29 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB38423904 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Selasa, 04 Maret 2025 - 13:31 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB38423904 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: berdasarkan klarifikasi yang kami dapatkan, tidak ada tarikan uang sebesar 35ribu/anak. Infaq ramadhan tidak wajib.