Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB38423904
Rincian Aduan
LGMB38423904
Selesai
Public
Lampiran
Kepada Bpak Gubernur Jawa Tengah
Mau dilaporkan di sekolah dasar mau mengadakan PESANTREN KILAT tapi harus bayar 35ribu/anak. padahal tiap pesantren kilat tidak pernah ada pungutan apapun. kalaupun mau mengundang ustad tidak pernah minta dari wali murid sepersenpun...
sekolah dasar tapi pungutan hampir sama dengan SMP,SMA.
ini termasuk pungutan liar.
Topik
Disposisi
Kamis, 27 Februari 2025 - 22:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Jumat, 28 Februari 2025 - 07:45 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Senin, 03 Maret 2025 - 08:29 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB38423904 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Selasa, 04 Maret 2025 - 13:31 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB38423904 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: berdasarkan klarifikasi yang kami dapatkan, tidak ada tarikan uang sebesar 35ribu/anak. Infaq ramadhan tidak wajib.